
MATARAM – Berkas Perkara (BK) pemberantasan kasus peredaran gelap narkotika yang ditangani oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) di tahun 2022 meningkat sejak 2 tahun terakhir.
Dari tahun 2020 dan 2021 total berkas perkara yang ditangani oleh BNNP NTB naik mencapai 400 persen.
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha menjelaskan, di tahun 2020 yang ditargetkan 10 berkas perkara naik menjadi 20 dengan Barang Bukti (BB) Shabu seberat 4.014,18 gram. Ganja seberat 1.842,99 gram dan Ekstasi seberat 489 butir.
“Sedangkan di tahun 2021 juga naik dari yang ditargetkan 10 menjadi 20 berkas perkara dengan penanganan sebanyak 8 kasus peredaran gelap narkotika beserta Barang Bukti (BB) Shabu seberat 2.373,05 gram dan Ganja seberat 343,32 gram,” jelasnya, Jum’at (30/12/2022).
Selanjutnya Gagas menjelaskan, di tahun 2022 kenaikannya mencapai 260 persen dari yang ditargetkan 10 menjadi 26 berkas perkara dengan penanganan sebanyak 10 kasus peredaran gelap narkotika beserta Barang Bukti (BB) Shabu seberat 1.610,64 gram. Kemudian Ganja seberat 487,58 gram dan uang tunai Rp 259.700.000,-.(AL-05)