Beranda Hukrim Residivis di Mataram Ini Nekat Curi Sepeda Demi Sabu dan Judi Online

Residivis di Mataram Ini Nekat Curi Sepeda Demi Sabu dan Judi Online

0
Pelaku saat diamankan di Polresta Mataram. (istimewa/Polda NTB)

MATARAM–Keluar masuk penjara tidak membuat RH, pria asal Selagalas Kecamatan Sandubaya Kota Mataram kapok berbuat kejahatan.

Dia kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap Tim Puma Polresta Mataram usai mencuri sepeda polygon. Aksi itu dilakukan bersama rekannya inisial A yang kini masih buron. “Pemilik sepeda bernama Haji Zaeni asal Jatisela Kecamatan Gunungsari Lombok Barat,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa,ST SIK belum lama ini.

Pelaku RH merupakan residivis kasus narkoba dan judi online. Pelaku nekat mencuri karena aktif dalam penyalahgunaan narkotika dan judi online.
“Setelah diselidiki RH ini sudah 4 kali keluar masuk penjara dan ini yang ke-5. Dia (pelaku) juga termasuk aktif penyalahgunaan narkotika serta judi
online,” ungkapnya.

Kasus pencurian sepeda tersebut terjadi tanggal 5 Desember 2022 sekitar pukul 05.00 Wita. Dimana RH masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar lalu mengambil sepeda. Setelah dia memberikannya kepada A. “Karena sudah terbiasa mencuri aksi pelaku berlangsung cepat. Barang tersebut kemudian dibawa oleh pelaku dengan sepeda motor dan dijual, hasilnya mereka pakai buat beli sabu dan judi online,” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan dari korban pada tanggal 24 Desember ke Polsek Gunungsari dan bersamaan dengan laporan masuk ke Polresta Mataram
hari yang sama, tim langsung menyelidiki kasus tersebut. “Setelah mendapatkan identitas pelaku, kemudian pelaku diringkus paksa di Desa Bagik Polak Kecamatan Labuapi Lombok Barat. Kemudian kita amankan ke Polresta Mataram. Setelah melakukan penyelidikan pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah bapak H. Zaeni,”jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, Tim Puma Polresta Mataram berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda Polygon dan HP hasil curiannya di Desa Lingsar. Pelaku dijerat pasal 636 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku, hasil curiannya tersebut digunakan untuk bermain judi dan beli sabu. “Iya, saya pakai untuk beli sabu dan judi online, sabunya saya beli diKarang Bagu yang Rp 300 ribuan,” katanya. (AL-03)

Artikulli paraprakIni 24 Balon DPD RI Dapil NTB yang Sudah Menyerahkan Dukungan
Artikulli tjetërRembuk Utama KTNA Lombok Timur, Petani Keluhkan Pupuk dan Harga Gabah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini