LOMBOK TIMUR—Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Selong mendatangi Polres Lombok Timur, Senin (9/1/2023).
Mereka mempertanyakan
Perkembangan kasus perusakan dan penjarahan bangunan ‘Bale Adat’ di Dusun Kedome Desa Ketapang Raya Kecamatan Keruak. Mahasiswa ini diterima Kapolres Lotim, AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Lotim Iptu, M. Fajri, S.Tr.K dan penyidik lainnya. Namun pertemuan berlangsung tertutup. Wartawan tidak diperkenankan melakukan peliputan dalam pertemuan tersebut.
Usai pertemuan, Jusman Haerul Hadi, Ketua HMI cabang Selong menegaskan, kedatangan ke Polres Lombok Timur untuk mempertanyakan kepastian hukum dengan korban Sainah (64 tahun) warga Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur. Sebab, kasusnya hingga kini belum menemui titik terang.
Padahal, kata dia, kasus ini cukup sederhana. Hanya saja, dinilai masih belum ada progres yang signifikan.
“Kami cuma meminta progres kasus ini agar menjadi terang. Jangan sampai ada dugaan yang tidak-tidak sehingga kasus ini terkesan berjalan ditempat,” ujar Jusman.
Dari penjelasan kepolisian, kasus perusakan dan penjarahan atau pencurian masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih menerapkan prinsip kehati-hatian. Sebab, kedua belah pihak saling lapor.
“Ibu Sainah melaporkan ada perusakan dan pencurian. Sedangkan H. Sukismoyo melaporkan kasus penipuan. Mungkin ini alasan penyidik untuk berhati-hati,” kata Jusman memastikan.
Meski demikian, kata Jusman, kedua kasus ini merupakan delik yang berbeda. Tetapi, setidak-tidaknya laporan masyarakat harus ditindaklanjuti.
Didampingi pengurus HMI Selong lainnya, Jusman mengungkapkan, terkait kasus Ibu Sainah didapatkan penjelasan dari penyidik agar melengkapi berkas-berkas kepemilikan lahan dan bangunan yang menjadi titik permasalahan.
“Kami akan investigasi kasus ini hingga menemui titik terang. Sekali lagi, kami akan kawal hingga tuntas. Kami tidak mau kasus ini ada permainan. Kita boleh menduga tapi tidak menuduh,” janji Jusman.
Yang pasti kata Jusman, antara pelapor Sainah dengan terlapor H Sukismoyo masing-masing saling melaporkan dengan delik yang berbeda.
Sementara itu, Kapolres Lombok Timur, AKBP. Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH menjamin kasus perusakan dan pencurian dari pelapor Ibu Saina berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Satreskrim Polres Lotim sudah profesional dalam penanganan perkara tersebut. Kami tindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat yang sudah terpenuhi unsur pidananya atau buktinya sesuai pasal 184 KUHP,” jelas Kapolres Lotim AKBP Hery Indra Cahyono kepada wartawan.
Dia juga membeberkan sejumlah saksi yang telah diperiksa. Termasuk H Sukismoyo. Hanya saja, dalam perkara ini penyidik masih membutuhkan bukti lainnya untuk dilanjutkan. Salah satunya, bukti kepemilikan lahan dan bangunan yang menjadi laporan pelapor.
Menanggapi surat pengaduan laporan pelapor ke Presiden, Kapolri dan Komisi Ombudsman, Kapolres Lotim AKBP Hery Indra Cahyono menganggap bahwa laporan tersebut karena korban pelapor merasa tidak puas atas perkembangan kasus itu.
Untuk diketahui, kata dia, Satreskrim Polres Lotim sudah melakukan penyidikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan bekerja secara profesional.
“Penyidik hanya meminta bukti kepemilikan itu saja untuk keperluan penyidikan. Begitu juga dengan H Sukismoyo sudah melaporkan Ibu Sainah dengan delik korban penipuan,” ungkap Hery.
Dia juga mengapresiasi pengurus HMI Cabang Selong, Lombok Timur yang bersedia hadir untuk hearing bersama jajaran Polres Lotim untuk mempertanyakan proses kasus yang terjadi.
“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan HMI Lombok Timur yang sudah memperoleh penjelasan kami. Jadi, tidak hanya menerima laporan semata secara sepihak,” kata Hery Indra Cahyono.
Diketahui kasus perusakan dan penjarahan terjadi pada 3 November 2022 lalu. Selain merusak fasilitas bangunan Bale Adat ini, sekelompok orang juga melakukan aksi penjarahan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Selain kehilangan uang, pemilik juga kehilangan perhiasan dengan nilai Rp 83 juta lebih.
Sejauh ini dikatakan Saina sebelumnya kepada wartawan, pihaknya tidak mengetahui pasti alasan perusakan dan penjarahan itu. Namun kuat dugaan, ini terkait dengan pembangunan Bale Adat yang sedang ditangani H Sukismoyo selaku Komisaris Utama PT Gini Adimira Konsultan (PT GAK). (AL-04)