
MATARAM–Direktur PT Sinta Agro Mandiri (PT SAM) Aryanto Prametu diamankan tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Penahanan berlangsung pukul 09.30 WITA di rumah pribadinya, Minggu (15/01/2023). Selanjutnya, Aryanto Prametu langsung dibawa jaksa ke lapas II A Mataram di Kuripan untuk menjalani hukuman pidana penjara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB Efrien Saputera dalam siaran persnya mengatakan, eksekusi penahanan ini dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor : 4168 K/Pid.Sus/2022 yang mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum, menyatakan Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi. “Berdasarkan putusan, Aryanto Prametu harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan,” kata Efrien.
Selain itu, majelis hakim Mahkamah Agung RI juga memutuskan pidana tambahan terhadap Aryanto Prametu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7.874.070.635. Apabila dia tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Jika tidak ada harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti maka yang bersangkutan dipenjara selama 1 tahun,” tutup Efrien.
Dalam amar putusannya yang dibacakan tanggal 31 Agustus 2022 lalu, Majelis Hakim MA yang diketuai Eddy Army didampingi Hakim Anggota Yohanes Priyana dan Sinintha Yuliansih Sibarani memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 23 Maret 2022 yang membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Mataram tanggal 10 Januari 2022.
Pada putusan Pengadilan Tinggi Mataram, majelis hakim menyatakan terdakwa Aryanto Prametu terbukti bersalah, tetapi tidak dapat dijatuhkan pidana karena pelanggaran administrasi. Karena itu, hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslagh van rechtsvervolging) serta memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Putusan ini berbeda dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Aryanto Prametu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 600 juta subsidair 4 bulan kurungan. Ditambah membayar uang pengganti Rp 7.874.070.635 subsider 4,5 tahun penjara.
Selain Aryanto Prametu, terdakwa lainnya yakni mantan Kadistanbun NTB Husnul Fauzi telah lebih dahulu divonis 9 tahun penjara. Selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Wayan Wikanaya yang divonis 9 tahun penjara dan Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubi yang telah divonis 8 tahun penjara.
Diketahui, proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 itu menghabiskan anggaran Rp 48,25 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp 17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap kedua dikerjakan PT WBS dengan anggaran Rp 31 miliar untuk 840 ton benih jagung.
Berdasarkan hasil audit, kerugian Negara proyek itu mencapai Rp 27,35 miliar. Kerugian negara itu muncul dari pengadaan tahap pertama yang dikerjakan PT SAM mencapai Rp 15,43 miliar. Sedangkan tahap kedua yang dikerjakan PT WBS memunculkan kerugian negara Rp 11,92 miliar. Rekanan sudah mengembalikan sebagian temuan kerugian negara. PT SAM sudah mengembalikan Rp 7,5 miliar. Sedangkan PT WBS Rp 3,1 miliar.
Sosok Aryanto Prametu
Aryanto Prametu dikenal sebagai pengusaha sukses di NTB. Selain sebagai Direktur PT Sinta Agro Mandiri, Aryanto Prametu juga menjabat Direktur CV Adi Cipta Sejahtera.
Selain sebagai pengusaha, pria kelahiran Kota Mataram tahun 1976 itu juga menyukai olahraga. Bahkan dari olahraga, namanya melejit sampai level nasional. Terutama sejak ia dikenal sebagai pemilik sekaligus manager dari klub futsal profesional, Vamos FC Mataram.
Klub futsal milik Aryanto Prametu ini menjadi klub futsal kebanggaan masyarakat Kota Mataram juga Provinsi NTB. Didirikan pada tahun 2012, Vamos FC Mataram pernah membuat rekor dengan menyabet tiga kali gelar juara berturut-turut, pada kompetisi Liga Futsal Profesional (LFP). Tercatat, Vamos FC Mataram menjadi jawara Liga Futsal Profesional (LFP) pada tahun 2017, 2018 dan 2019.
Nama Aryanto Prametu semakin cemerlang di kancah nasional. Dia dipercaya masuk jajaran pengurus Timnas Futsal Indonesia. Ia bahkan ditunjuk menjadi manager Timnas Futsal dari tahun 2016-2019. Tidak hanya dalam dunia olahraga Futsal, Aryanto Prametu juga masuk sebagai Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI). Dibawah pimpinan Luhut Binsar Panjaitan, Aryanto ditunjuk sebagai anggota Komisi Pemberdayaan Daerah periode 2021-2025.
Pada level daerah, Aryanto Prametu memimpin sejumlah cabang olahraga (Cabor). Asosiasi Futsal Provinsi NTB juga pernah dipimpin oleh pria asli Kota Mataram tersebut. Selain itu, ia juga menakhodai Pengprov PASI NTB. Aryanto Prametu dilantik jadi Ketua PASI NTB pada 24 Februari 2019 untuk periode 2019-2023. Namun ia diganti Desember 2021 lalu karena sedang tersandung kasus korupsi benih jagung. (AL-03)