Beranda Nasional Biaya Pembuatan SIM C, C1,C2 Tanpa Perbedaan, Ini Rincian Biayanya

Biaya Pembuatan SIM C, C1,C2 Tanpa Perbedaan, Ini Rincian Biayanya

0
SIM C terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2. (Istimewa)

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, memastikan tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan.

Biayanya pun dipastikan sama dengan SIM C saat ini, yakni Rp 75.000. ”Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Drs Yusri Yunus, belum lama ini.

Ia menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba yang akan dilakukan di Cirebon Kota, Jawa Barat. “Lagi disiapkan secepatnya,” tuturnya.

Sebagai informasi, nantinya SIM C terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 untuk 250-500cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500cc. Masyarakat dapat memilikinya tidak hanya sesuai kendaraan yang digunakan, namun pengalaman dalam bermotor. (AL-03/humas Polri)

Artikulli paraprakTebas Pengendara Motor, Pria Asal Cakranegara Ini Ditangkap
Artikulli tjetërMenag Usulkan Biaya Haji Rp 69 Juta per Jemaah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini