MATARAM– Tim Satuan Narkoba Polresta Mataram merazia sebuah kos-kosan di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, Rabu (18/01/2023).
Hasilnya, diamankan 8 terduga pelaku pengguna positif Methapethamine.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan penindakan ini dilakukan dalam upaya preventif peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Kota Mataram.
Berdasarkan hasil lidik di lapangan, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya kos-kosan yang sering dijadikan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta obat – obatan illegal. ” Atas informasi tersebut bersama 20 anggota Satuan Narkoba Polresta Mataram dan 3 anggota Si Humas Polresta Mataram melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut,” ungkapnya
Disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat, anggota melakukan pengecekean tes urine, penggeledahan dan pemberian edukasi kepada penghuni kos – kosan. ” Alhasil dari 17 orang yang dilakukan pengecekan tes urine, 8 orang, diantaranya 4 pria dan 4 wanita yang hasilnya positif Metapethamine. Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penggeledahan badan dan kamar kos para terduga pelaku,” terang Kompol Yogi
Adapun identitas terduga pelaku pengguna yakni berinisial MH Alias HER (27 tahun) warga Sekarbela, ARA (40 tahun) warga Kaarang Baru Selaparang dan TF (34 tahun) warga Karang Pule, Sekarbela. AH (18 tahun) warga Jonggat, Lombok Tengah, MZ (32 tahun) Labuapi, MAP (18 tahun) warga Selaparang, MDS (22 tahun) Sakra, Lombok Timur dan SH (26 tahun), warga Lingsar, Lombok Barat.
Barang bukti yang diamankan 8 buah HP Android, 1 buah kotak rokok yang di dalamnya terdapat 1 buah pipa kaca dan terdapat gulungan tissue, 1 buah pipet plastik yang pada salah satu ujungnya diruncingkan, 1 bendel plastik klip bening dan 1 klip bening ukuran besar. Selain itu, ada 2 buah bong alat hisap shabu, 1 buah dompet warna abu dan 4 buah korek api gas tanpa tutup kepala. Uang tunai terduga H Rp 700 ribu, 1 buah tas warna hitam di dalamnya berisikan uang tunai terduga TF sebesar Rp 37.300.000 dan 2 unit sepeda motor warna hitam merk satria FU serta merk Honda Scopy.
”Atas kejadian tersebut para terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kompol Yogi. (AL-05)