KOTA BIMA– Tim Puma 2 bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bima Kota menangkap pemilik akun facebook palsu berinisial MK (23 tahun) warga Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP mengatakan, MK pemilik akun facebook palsu yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi. “Teruduga diamankan berdasar laporan aduan M warga Kabupaten Bima yang merasa keberatan dengan konten pornografi yang di-posting di akun facebook palsunya,”jelas Rayendra.
Berdasar laporan pelapor dan hasil penyelidikan Unit Tipidter, kata Kasat Reskrim, pemilik akun facebook RS dan akun facebook IT ini diamankan, Rabu (18/1/2023). Adapun barang bukti yang disita pada terduga pemilik akun facebook palsu penyebar pornografi ini, sambung Rayendra, satu unit handphone yang digunkan untuk menyebar akun palsu, akun facebook palsu IT dan akun facebook palsu RS. “Teruduga telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dia mengimbau agar medsos digunakan sebagai wahana untuk menyampaikan konten dan komentar yang menyejukkan, positif dan bernilai manfaat.Medsos jangan digunakan untuk hal-hal yang berbau pornografi, penghinaan, SARA serta konten lain yang dianggap negatif. ”Jika tidak, pengguna media sosial akan berhadapan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Artinya kita akan terjerat pidana,” imbaunya. (AL-05)