JAKARTA–Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan menurunkan biaya paket haji. Tapi, Kementerian Agama (Kemenag) malah mengusulkan biaya haji Indonesia tahun 2023 malah naik.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menurunkan biaya haji tahun 2023 ini sebesar 30 persen dibandingkan tahun lalu. Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Eko Hartono menerima informasi bahwa Arab Saudi memang menurunkan harga paket haji untuk jemaah domestik. Untuk haji domestik, kata Eko, harganya bervariasi tergantung layanannya, mulai dari 3.960 Riyal Saudi Arabia (sekitar Rp 16 juta), 6.000-an Riyal (Rp 24 juta), hingga 10.000-an Riyal (Rp 40 juta). “Tahun 2022 lalu, harga mulai 5.666 Riyal (Rp 22,7 juta), jadi memang turun sekitar 30 persen ya. Tapi itu untuk masyair saja (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) selama 5 hari,” ujarnya, Minggu (22/1/2023) dikutip dari laman www.kontan.co.id.
Sementara itu Kemenag mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini naik dibanding 2022. Kementerian Agama mengusulkan untuk BPIH tahun 2023, sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175,11 (30 persen). Angka ini naik dari tahun 2022 lalu yakni BPIH sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46 persen).
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan bahwa kenaikan terjadi karena perubahan skema prosentase komponen Bipih dan Nilai Manfaat. Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70 persen Bipih dan 30 persen nilai manfaat. “Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis,” terang Hilman Latief di Jakarta dikutip dari laman kemenag.go.id.
Menurutnya, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan. Pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp 4,45 juta. Sementara Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp 30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13 persen, sementara Bipih 87 persen.
Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19 persen (2011 dan 2012), 25 persen (2013), 32 persen (2014), 39 persen (2015), 42 persen (2016), 44 persen (2017), 49 persen (2018 dan 2019). Karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59 persen. “Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak,” jelasnya.
Nilai manfaat, lanjut Hilman, bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Karenanya, nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrean berangkat. Mulai sekarang dan seterusnya, nilai manfaat harus digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan. “Tentu kami juga mendorong BPKH untuk terus meningkatkan investasinya baik di dalam maupun luar negeri pasca pandemi Covid-19 ini, sehingga kesediaan nilai manfaat lebih tinggi lagi,” tambahnya.
Jika komposisi Bipih dan Nilai Manfaat masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan cepat tergerus dan tidak sehat untuk pembiaayaan haji jangka panjang. “Jika komposisi Bipih (41 persen) dan NM (59 persen), dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat cepat habis. Padahal jamaah yang menunggu 5-10 tahun akan datang juga berhak atas nilai manfaat,” urainya.
Untuk itulah, kata Hilman, Pemerintah dalam usulan yang disampaikan Menag saat Raker bersama Komisi VIII DPR, mengubah skema menjadi Bipih (70 persen) dan NM (30 perseb). “Mungkin usulan ini tidak populer, tapi Pak Menteri melakukan ini demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya,” tegasnya.
“Ini usulan pemerintah untuk dibahas bersama Komisi VIII DPR. Kita tunggu kesepakatannya, semoga menghasilkan komposisi paling ideal! Amin,” tutupnya. (AL-03/kontan.co.id/kemenag.go.id)