LOMBOK UTARA – Tim Puma Polres Lombok Utara menangkap pelaku pencurian handphone (HP) bersama penadanya di Dusun Tanak Sanggar, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU) Selasa (24/01/2023).
Berawal dari pengaduan korban berinisial AN yang juga seorang anggota kepolisian Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 17:30 Wita. Saat itu korban sedang melakukan pengamanan pertandingan sepak bola di Lapangan Bola Lendang Galuh, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung Lombok Utara. Korban meletakkan HP merek Samsung Galaxy S7 warna Gold di atas meja yang berdekatan dengan tempat penjual karcis dan tidak jauh jaraknya dari pintu keluar masuknya penonton.
Polisi yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi mengenai identitas dan keberadaan pelaku. Tim Puma yang dipimpin langsung oleh Katim Puma Aipda Mirsandi bergerak menuju rumah pelaku yang berada di wilayah Tanak Sanggar, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana SH,MH mengatakan, polisi lalu menangkap
pelaku yang berinisial MI alias Lantoro (40 tahun) alamat Dusun Tanak Sanggar, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung. Polisi juga menangkap seorang yang diduga sebagai penadah berinisial SI (45 tahun) alamat Dusun Tanak Sanggar. Keduanya diamankan di Polres Lombok Utara. “Untuk dimintai keterangan terkait laporan pengaduan oleh saudara AN dan untuk didalami oleh para penyidik mungkin ada lagi indikasi keterlibatan mereka dalam kasus lainnya,”tuturnya. (AL-05)