SUMBAWA– Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra SIK, MH menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial HW (40 tahun) warga Kecamatan Sikur Lombok Timur pada hari Kamis (26/01/23) pukul 19.30 Wita. Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Kasat Narkoba IPTU Malaungi SH, terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Moyo Hilir. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat bersama personelnya kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku. “Pelaku berhasil diamankan saat tengah duduk di teras salah satu rumah warga yang berada di Jalan Usaha Tani tembusan Moyo – Serading Kecamatan Moyo Hilir,” ungkapnya.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas mendapati 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 43,23 gram yang disimpan dalam tas pinggang milik pelaku HW. Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tas pinggang volcom milik pelaku, 1 buah tisu dan 1 buah plastik bening berukuran besar. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut” ungkap Kapolres. (AL-05)