MATARAM– Empat Terduga pelaku tindak pidana narkotika diringkus tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah milik terduga di wilayah Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram pada 29 Januari 2023 pukul 00:20 Wita. Keempat terduga pelaku yang diamankan yakni, MH (34 tahun) warga Mataram, FR (37 tahun) warga Mataram, AB (40 tahun) warga Mataram dan WH (30 tahun) asal Jawa Tengah.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sabu seberat 2,20 gram brutto, kemudian alat komunikasi, alat konsumsi sabu serta jutaan rupiah uang tunai yang diduga hasil bisnis sabu. ”Mereka ditangkap tengah mengkonsumsi sabu di rumah salah seorang terduga, ”jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK, MH.
Di hadapan Kapolresta Mataram dan Kasi Humas yang turut hadir menyaksikan konferensi pers tersebut, Yogi menyebutkan pengungkapan inipun awal mulanya informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas terduga pelaku yang kerap pesta nyabu di lingkungan tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal kemudian menyelidiki dan benar di TKP wilayah Dasan Agung tersebut ditemukan 4 tersangka pelaku yang tengah mengkonsumsi sabu. Kemudian dengan menghadirkan aparat lingkungan setempat dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar.
Tersangka diamankan ke Mapolresta Mataram guna menjalani proses lebih lanjut. Atas tindakan keempat tersangka penyidik akan menjerat dengan pasal 114, 112, dan 127 UU narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau rehabilitasi. (AL-05)