KOTA BIMA– Polisi menangkap AJS (26 tahun) warga Kecamatan Asakota Kota Bima karena menggauli keponakannya hingga berbadan dua alias hamil.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAPditangkap Tim Puma 2 Rabu petang tadi di wilayah Kelurahan Jatibaru Timur Kecamatan Asakota Kota Bima, Rabu (1/2/2023). AJS tega merudapaksa gadis belia yang tidak lain anak dari kakak isterinya ini. Peristiwa ini bermula dari laporan keluarga korban atas peristiwa yang menimpa gadis belia ini. ”Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan pada sejumlah saksi oleh Unit PPA, lalu dilakukan pengungkapan dan penangkapan pada terduga pelaku,”jelas Rayendra.
Kini pelaku telah diamankan di Mako Polres Bima Kota Polda NTB untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku. (AL-05)