MATARAM—Isu penculikan anak di wilayah Provinsi NTB marak belakangan ini.
Isu penculikan tersebut disebarkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab melalui media sosial dan membuat resah masyarakat. Isu penculikan anak yang sedang asyik bermain lato-lato di Desa Badrain, Kecamatan Narmada, Lombok Barat viral, Rabu (1/2/2023). Pemdes Badrain lalu mengeluarkan surat imbauan resmi Nomor: 330/07/DS-BDR/II/2023 yang menerangkan bahwa telah terjadi percobaan penculikan/pencurian anak, pada 1 Februari 2023, pukul 13.30 WITA di Dusun Medain Barat, Desa Badrain, Kecamatan Narmada. Oleh karena itu sekolah dan masyarakat diimbau untuk mengawasi aktivitas anak di luar rumah. Surat ituditandatangani Kades Badrain Romi Purwandi, S.Pd. Serta ada stempel Kades Badrain. Namun belakangan, surat imbauan itu ditarik, dan Kades Badrain Romi Purwandi meminta maaf.
Isu penculikan anak di Kecamatan Maronge Sumbawa juga beredar di media sosial facebook. Isu ini terus ramai dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa menjelaskan isu penculikan anak itu tidak benar.Indikasi tindak pidana penculikan itu belum terbukti. Polresta Mataram mengatakan dengan tegas bahwa percobaan penculikan di Kecamatan Narmada itu tidak ada. Jadi diharapkan masyarakat untuk tenang dan tidak takut secara berlebihan.
Hasil pemeriksaan saksi-saksi, tidak ada yang mengarah kepada tindakan penculikan yang dimaksud. Akan tetapi lebih mengarah kepada tindak pidana pencurian. Salah seorang pemilik kios di mana kedua pria tersebut berhenti mengaku tasnya sempat dibawa kabur oleh kedua pria tersebut akan tetapi jarak beberapa meter dibuang kembali. ” Ini bukan penculikan tetapi yang ada upaya pencurian.
Kapolresta berharap kepada masyarakat agar dalam bermedsos lebih berhati-hati, informasi yang disampaikan harus benar-benar akurat, karena apa yang disampaikan di medsos tersebut akan memengaruhi ketenangan dan kenyamanan masyarakat.
Begitu pula dengan masyarakat yang melihat atau mendapat informasi tersebut melalui medsos, Kapolresta berharap agar tidak cepat menanggapinya secara serius, tidak langsung mengirim kembali ke masyarakat lainnya sebelum mencari tahu atau mendapat kebenaran informasi tersebut.
Terpisah Kapolres Sumbawa Poda NTB AKBP Henry Novika Chandra, S.IK.,MH. melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi S.Sos menegaskan bahwa isu penculikan anak di Kecamatan Maronge Sumbawa juga beredar di media sosial facebook tersebut adalah hoaks atau tidak benar.
Sumardi mengimbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi atau berita yang belum pasti kebenarannya. Masyarakat diminta jangan mudah menyebar atau sebelum di ketahui kebenaran isu tersebut,apalagi menyebar lewat sosmed. Penyebaran informasi tidak benar melalui medsos bisa dijerat pelanggaran hukum yakni pasal 45A ayat (1) UU ITE bahwa setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. ”Masyarakat harus cerdas dan bisa memilih dan memilah serta mencari tahu setiap kebenaran informasi sebelum dilakukan penyebaran, apalagi berakibat pada kondusivitas dan ketertiban umum,” imbaunya. (AL-05)