
MATARAM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tengah mengusut dugaan korupsi pertambangan pasir besi di wilayah Pringgabaya,Lombok Timur yang dikelola PT Anugerah Mitra Graha (AMG).
Kejati bahkan telah meningkatan penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023. Setelah memeriksa dan meminta keterangan sejumlah pejabat Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB belum lama ini, giliran Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi, Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy dan mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dahlan yang dipanggil dan diminta keterangannya sebagai saksi, Senin (13/2/2023).
Pemeriksaan dalam rangka meminta keterangan sebagai saksi ini mulai sekitar pukul 09.00 WITA. Mereka diperiksa di ruangan terpisah. Ali Bin Dachlan yang didampingi kuasa hukumnya, Basri Mulyani keluar
dari penyidikan lebih dahulu sekitar pukul 11.30 Wita. Disusul HM Sukiman Azmy sekitar pukul 15.00 Wita dan Lalu Gita Ariadi, sekitar pukul 15.30 Wita.
Kuasa hukum Ali Bin Dachlan, Basri Mulyani menjelaskan, saat menjabat bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan hanya pernah mengeluarkan izin merelokasi tambang atas permintaan izin dari PT AMG ke Desa Korleko dan Suryawangi. Akan tetapi, PT AMG tidak pernah melakukan aktivitas penambangan saat direlokasi. ” PT AMG tidak pernah melakukan penambangan, karena sering di demo oleh warga,” katanya.
PT AMG kembali melakukan penambangan di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur. Perusahaan ini menggunakan izin lama yan diterbitkan saat Bupati Lombok Timur dijabat Sukiman Azmy tahun 2011. Namun sejak tahun 2016, kewenangan menerbitkan izin pertambangan bukan lagi di pemerintah kabupaten tetapi di pemerintah provinsi. “Katanya (izinnya) sudah dicabut pada tahun 2018. Tetapi SK pencabutan izin itu belum kita liat,” ungkap dia.
Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy membenarkan dirinya dipenggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Namun dia tidak memberikan keterangan panjang. ” Tanya ke penyidik,” katanya.
Sekda NTB Lalu Gita Ariadi belum bisa memberikan penjelasan banyak. Menurutnya, persoalan ini belum cukup signifikan. “Belum signifikan,” katanya.
Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera yang dikonfirmasi membenarkan perihal pemeriksaan tiga orang yakni pejabat Pemprov NTB dan pimpinan daerah dan mantan pimpinan daerah Lombok Timur. Ketiganya diminta keterangan sebagai saksi. “Sebagai saksi saja,” ujarnya.
Kegiatan tambang pasir besi yang diduga bermasalah tersebut berlangsung di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur. Kegiatan tambang itu diduga dijalankan oleh perusahaan berinisial AMG dengan modal Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Perusahaan tersebut melakukan penambangan menggunakan “magnetic separator” atau mesin yang memanfaatkan daya tarik magnet untuk memisahkan material kandungan mineral.
Perusahaan ini mendapatkan IUP-OP tahun 2011 saat Sukiman Azmy menjabat sebagai Bupati Lombok Timur periode 2008-2013. Sukiman menyetujui peningkatan IUP untuk PT AMG berdasarkan hasil evaluasi yang menyatakan kegiatan eksplorasi telah memenuhi syarat. Namun, dari hasil pantauan dan evaluasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB tahun 2021, izin kegiatan penambangan dari perusahaan tersebut telah berakhir sejak perizinan sudah tidak lagi berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tahun 2016. (AL-03)