Beranda Headline Sukiman Tegaskan Izin Tambang Pasir Besi PT AMG Sesuai Prosedur

Sukiman Tegaskan Izin Tambang Pasir Besi PT AMG Sesuai Prosedur

0
Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy. (foto istimewa)

LOMBOK TIMUR–Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy memberikan penjelasan soal tambang pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di wilayah Pringgabaya yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Sukiman membenarkan dirinya telah dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejati NTB beberapa hari lalu. Selain Sukiman, Kejati juga memanggil dan meminta keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Lalu Gita Aryadi dan mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan. Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap sejumlah pejabat Dinas ESDM Provinsi NTB.

Sukiman telah menjelaskan proses penerbitan perizinan perusahaan asal Jakarta ini tahun 2011 lalu. Ditegaskan Sukiman, izin yang telah dikeluarkan itu sama sekali tidak ada masalah. Semuanya telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Sebelum izin diterbitkan, juga telah melalui kajian yang mendalam. ” (Penerbitan izin) sama sekali tidak ada masalah. Kepada penyidik semuanya telah saya sampaikan secara jelas dan gamblang,” kata Sukiman kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).

Setelah penerbitan izin tahun 2011 lalu kata Sukiman, seharusnya PT AMG langsung beroperasi. Namun perusahaan tersebut tidak pernah melakukan aktivitas apapun sampai tahun 2013. Terlebih lagi karena adanya gejolak dan penolakan dari masyarakat. Tambang ini dinilai merugikan baik terhadap dampak lingkungan dan kerusakan jalan.

Sampai masa jabatan Sukiman sebagai bupati periode pertama tahun 2008-2013 berakhir, izin PT AMG tidak dicabut. Sukiman mengira ketika perusahaan itu telah diberikan izin, namun tidak melakukan aktivitas apapun maka izin dengan sendirinya itu tersebut akan berakhir. Aktivitas PT AMG terang Sukiman kembali berlanjut di masa bupati setelahnya. ” Setelah itu (masa jabatan berakhir) jelas sama sekali tidak ada kaitan dan bukan menjadi kewenangan saya,” tegasnya.

Sejak tahun 2016 kewenangan menerbitkan izin pertambangan bukan lagi di pemerintah kabupaten tetapi di pemerintah provinsi. Meski begitu, pihaknya kata Sukiman akan berkoordinasi dengan Pemprov NTB untuk mengevaluasi kembali keberadaan perusahaan ini. Pihaknya pun akan mengambil tindakan mulai dari pencabutan izin bahkan akan dilarang untuk melakukan aktivitas penambangan apapun di wilayah Pringgabaya. Apalagi banyak janji-janji perusahaan ini seperti pembuatan tambak, kolam renang bahkan pembuatan tempat pacuan kuda tidak direalisasikan.

Sebelumnya, kuasa hukum Ali Bin Dachlan, Basri Mulyani menjelaskan, saat menjabat bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan hanya pernah mengeluarkan izin merelokasi tambang atas permintaan izin dari PT AMG ke Desa Korleko dan Suryawangi. Akan tetapi, PT AMG tidak pernah melakukan aktivitas penambangan saat direlokasi. ” PT AMG tidak pernah melakukan penambangan, karena sering di demo oleh warga,” katanya.

PT AMG kembali melakukan penambangan di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur. Perusahaan ini menggunakan izin lama yan diterbitkan saat Bupati Lombok Timur dijabat Sukiman Azmy tahun 2011. Namun sejak tahun 2016, kewenangan menerbitkan izin pertambangan bukan lagi di pemerintah kabupaten tetapi di pemerintah provinsi. “Katanya (izinnya) sudah dicabut pada tahun 2018. Tetapi SK pencabutan izin itu belum kita liat,” ungkap dia.

Kejati NTB tengah mengusut dugaan korupsi pertambangan pasir besi di wilayah Pringgabaya, PT AMG. Kejati bahkan telah meningkatan penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023.

Setelah memeriksa dan meminta keterangan sejumlah pejabat Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB belum lama ini, giliran Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi, Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy dan mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dahlan yang dipanggil dan diminta keterangannya sebagai saksi, Senin (13/2/2023).

Kegiatan tambang itu diduga dijalankan oleh perusahaan PT AMG dengan modal Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Perusahaan tersebut melakukan penambangan menggunakan “magnetic separator” atau mesin yang memanfaatkan daya tarik magnet untuk memisahkan material kandungan mineral.

Perusahaan ini mendapatkan IUP-OP tahun 2011 saat Sukiman Azmy menjabat sebagai Bupati Lombok Timur periode 2008-2013 nomor 2821/503/PPT.II/2011 dengan luas mencapai 1.348 hektar di Blok Dedalpak Kecamatan Pringgabaya.

Sukiman menyetujui peningkatan IUP untuk PT AMG berdasarkan hasil evaluasi yang menyatakan kegiatan eksplorasi telah memenuhi syarat. Namun, dari hasil pantauan dan evaluasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB tahun 2021, izin kegiatan penambangan dari perusahaan tersebut telah berakhir sejak perizinan sudah tidak lagi berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tahun 2016.

Dari informasi yang dikumpulkan media, Kejati mengusut royalti yang tidak dibayarkan PT AMG ke kas negara. Selama tiga tahun melakukan ekploitasi berupa penambangan pasir besi tahun 2019-2021, perusahaan ini tidak membayarkan kewajibannya ke negara.

Perusahaan ini juga tidak menyerahkan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) ke pemda dengan tembusan Kementerian ESDM melengkapi izin yang dikantongi. Seharusnya dokumen ini menjadi dasar penghitungan besaran royalti yang harus dibayarkan. RKAB tak kunjung terbit hingga eksploitasi yakni penambangan pasir besi di Dedalpak, Pringgabaya berlangsung tahun 2019 sampai tahun 2021. Bahkan ketika kewenangan izin pertambangan ditarik ke Pemprov tahun 2016, belum ada dokumen yang terbit, sehingga operasional PT AMG diduga tanpa dilengkapi dokumen ini.

Kejati lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan. Apalagi ada informasi jika ada dugaan suap dalam proses operasional tambang ini. Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera yang dikonfirmasi mengatakan, penyidik masih melakukan penyidikan. Sejumlah pihak sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya, diantaranya sejumlah pejabat Dinas ESDM NTB, Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi, Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy dan mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dahlan. Mereka diminta keterangan sebagai saksi. “Sebagai saksi saja,” ujarnya. (AL-03)

Artikulli paraprak3 Hari Pencarian, Bocah 8 Tahun Terseret Arus Belum Ditemukan
Artikulli tjetërMasih Jauh Dari Target, Tiket WSBK Baru Terjual 15 Ribu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini