Beranda Headline Usut Dugaan Korupsi Pertambangan Pasir Besi PT AMG,Kejati Panggil ...

Usut Dugaan Korupsi Pertambangan Pasir Besi PT AMG,Kejati Panggil PT Semen Baturaja

0
Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera. (foto istimewa)

MATARAM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus mendalami dugaan korupsi pertambangan pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Dusun Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Setelah memeriksa dan meminta keterangan sejumlah pejabat Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi, Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy dan mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dahlan Senin (13/2/2023), penyidik memeriksa pihak dari PT Semen Baturaja (SMBR) asal Palembang, Rabu (15/2).

Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera menjelaskan, perusahaan ini dipanggil untuk dimintai keterangannya selaku pembeli pasir besi yang ditambang di Lombok Timur ini. Perusahaan ini diwakili pejabat teknisnya dan kuasa hukum. ” Dari pihak perusahaan pembeli ini sudah dimintai keterangannya. Pemeriksaan sebagai saksi,” kata Efrien.

Pemeriksaan terhadap PT SMBR ini kata Efrien, guna melengkapi berkas penyidikan terhadap kasus yang tengah tengah disusut. “Intinya ini bagian dari proses penyidikan,” ujarnya.

Kejati NTB tengah mengusut dugaan korupsi pertambangan pasir besi PT AMG di wilayah Pringgabaya. Kejati bahkan telah meningkatan penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023.

Kegiatan penambangan itu diduga dijalankan oleh perusahaan PT AMG dengan modal Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Perusahaan tersebut melakukan penambangan menggunakan “magnetic separator” atau mesin yang memanfaatkan daya tarik magnet untuk memisahkan material kandungan mineral.

Perusahaan ini mendapatkan IUP-OP tahun 2011 saat Sukiman Azmy menjabat sebagai Bupati Lombok Timur periode 2008-2013 nomor 2821/503/PPT.II/2011 dengan luas mencapai 1.348 hektar di Blok Dedalpak Kecamatan Pringgabaya.

Sukiman menyetujui peningkatan IUP untuk PT AMG berdasarkan hasil evaluasi yang menyatakan kegiatan eksplorasi telah memenuhi syarat. Namun, dari hasil pantauan dan evaluasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB tahun 2021, izin kegiatan pertambangan dari perusahaan tersebut telah berakhir sejak perizinan sudah tidak lagi berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tahun 2016.

Dari informasi yang dikumpulkan media, Kejati mengusut royalti yang tidak dibayarkan PT AMG ke kas negara. Selama tiga tahun melakukan ekploitasi berupa pertambangan pasir besi tahun 2019-2021, perusahaan ini tidak membayarkan kewajibannya ke negara.

Perusahaan ini juga tidak menyerahkan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) ke pemda dengan tembusan Kementerian ESDM melengkapi izin yang dikantongi. Seharusnya dokumen ini menjadi dasar penghitungan besaran royalti yang harus dibayarkan. RKAB tak kunjung terbit hingga eksploitasi yakni penambangan pasir besi di Dedalpak, berlangsung tahun 2019 sampai tahun 2021. Bahkan ketika kewenangan izin pertambangan ditarik ke Pemprov tahun 2016, belum ada dokumen yang terbit, sehingga operasional PT AMG diduga tanpa dilengkapi dokumen ini.

Kejati lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan. Apalagi ada informasi jika ada dugaan suap dalam proses operasional tambang ini. Efrien mengatakan, sejauh ini sudah ada tujuh saksi yang sudah dimintai keterangannya. (AL-03)

Artikulli paraprakPT AMG Dinilai Wanprestasi, Izin Pertambangan Pasir Besi Otomatis Batal
Artikulli tjetërSudah Disepakati, Ini Biaya Haji yang Harus Dibayar Jemaah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini