LOMBOK BARAT–Dunia pendidikan di daerah ini kembali tercoreng oleh ulah oknum guru.
Oknum guru olahraga SD di Kecamatan Kediri, Lombok Barat berinsial S (57 tahun) ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap lima murid perempuan. Aksi bejad pelaku diduga sudah lama berlangsung dan dilakukan saat jam pelajaran olahraga.
Kasus ini terungkap setelah korban mengadu ke orangtuanya. Tidak terima, orangtua korban lalu mengadu ke Polres Lombok Barat pada Rabu (1/3/2023). Pelaku sempat jadi sasaran amarah warga dan guru lainnya. Beruntung polisi segera mengamankan pelaku. ” Terduga pelaku sudah kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Lobar IPTU I Made Dharma YP.
Menurut Made Dharma, oknum guru ini sering melakukan pencabulan dan ini kejadian berulang kali. Terakhir dilakukan pada hari Jumat minggu lalu. Pihaknya menerima laporan dari lima orangtua korban. Setelah mengamankan pelaku, penyidik juga telah melakukan visum terhadap para korban di Rumah Sakit Bhayangkara. “Korban sudah kami periksa,” tambahnya.
Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan dan pihak kepolisian akan terus mendalami apabila ada korban lainnya. Guru yang berstatus PNS ini disangkakan pasal 82 ayat (1) juncto 76E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. ”Ancaman hukumannya bisa bertambah sepertiga karena status pelaku sebagai guru,” jelasnya. (AL-05)