MATARAM– Seorang residivis ini tidak berkutik saat ditangkap aparat kepolisian.
Pelaku M (31 tahun) warga Pagutan, Kota Mataram ini terekam CCTV saat melakukan aksi pencurian di SMKN 7 Mataram di Jalan TGH. Lopan Dasan Cermen, Kelurahan Dasan Cermen, Kec. Sandubaya, Kota Mataram pada tanggal 31 Januari 2023 lalu.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK didampingi oleh Kasi Humas Iptu Siswoyo SH menjelaskan, pelaku masuk pada pukul 21.00 Wita dengan cara merusak pagar samping sekolah. Pelaku lalu menuju satu ruangan yang pintunya terbuka lalu mengambil satu unit kulkas, satu unit mesin sedot air, satu unit mesin penggiling tepung dan satu buah tabung gas 3 kg. Barang-barang itu lalu dibawa pulang dengan dipikul sendiri. ” Atas kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta,” jelas Kapolsek.
Polisi yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan. Dari informasi dan rekaman CCTV, identitas pelaku diketahui. Polisi lalu menangkap pelaku di rumahnya dan mengamankan sejumlah barang hasil curian Senin (6/3/2023).” Untuk barang bukti diperoleh dari pembeli di Petemon Kecamatan Mataram,” ungkap Kapolsek
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Barang curiannya lalu dijual dan hasilnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya terduga pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (AL-05)