
MATARAM– Empat pelaku Pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya.
Keempatnya ZW (21 tahun), RA (21 tahun), S (27 tahun), dan MH (18 tahun) warga kecamatan Sandubaya tersebut ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Pengungkapan kasus tersebut hasil dari proses olah Tempat Kejadian Pekara (TKP) dan penyelidikan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya. Identitas pelaku akhirnya diketahui.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK menjelaskan kasus curas ini terjadi di TKP Pasar Loak Cakranegara, Kota Mataram pada Sabtu (18/02/2023) sekitar pukul 01:30 Wita. Korban yang tengah duduk didatangani oleh pelaku. Tiga orang diantaranya memukul korban secara bersamaan dan bahkan satu diantaranya mengancam korban dengan senjata tajam. Korban tidak bisa melawan. Uang dan HP miliknya diambil pelaku.
”Atas kejadian tersebut korban merasa rugi jutaan rupiah kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Sandubaya. Maka atas laporan tersebut anggota Polsek melakukan penyelidikan setelah memperoleh hasil olah TKP,” jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi lalu berhasil menangkap empat pelaku. Dari keterangan pelaku, mereka mengakui bahwa telah melakukan peristiwa tersebut karena sebelumnya telah mengkonsumsi minuman keras (miras) lokal. “Menurut para pelaku saat itu dalam keadaan mabuk dan mereka merasa melakukan peristiwa itu dalam keadaan tidak sadar,”kata Kapolsek meniru keterangan para pelaku. Atas peristiwa ini keempat pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara karena melanggar Pasal 365 KUHP ayat 2 ke -1 dan ke-2.(AL-05)