Beranda Nasional OJK Umumkan 8 Entitas Investasi dan 85 Pinjol Ilegal, Cek Daftarnya

OJK Umumkan 8 Entitas Investasi dan 85 Pinjol Ilegal, Cek Daftarnya

0
Ilustrasi pinjaman online. (foto istimewa)

JAKARTA– Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengumumkan nama-nama entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan pinjaman online tanpa izin atau ilegal.

Pada Februari 2023 ini SWI menemukan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 85 pinjaman online tanpa izin. “Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing yang dikutip dari www.ojk.go.id.

Pada Februari 2023, SWI telah menghentikan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin yakni 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 4 kegiatan tanpa izin lainnya.

SWI juga kembali menemukan 85 platform pinjaman online ilegal. Sejak tahun 2018 sampai dengan Februari 2023 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.567 pinjol ilegal.

Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa) karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tongam menjelaskan, SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Lewat data yang didapat itu, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.

Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI juga bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Berikut entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin :

1. https://eclubciputra.com (duplikasi Ciputra Enterpreneurs Club)
2. Sinergi Mitra Indonesia Penawaran investasi tanpa izin
3. PT Mahakarya Berkah Madani (MBM). Penawaran investasi tanpa izin
4. https://m.luxurysvip180.com Penawaran investasi tanpa izin
5. PT Multidaya Teknologi Nusantara/Efishery. Kegiatan usaha budidaya perikanan tanpa izin
6. Dream Hope 7. Penawaran investasi uang dengan sistem member get member tanpa izin
7. PT Ina Pay Indonesia/PT BAT. Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia.
Penyedia jasa pembayaran tanpa izin
8. PT Digital Orcan Indonesia. Penyelenggara perdagangan aset kripto
tanpa izin

Berikut 85 platform pinjaman online ilegal :

1. Dana Pinjam dari Dana Pinjam
2. Dana Pinjam dari Randoric
3. Rupiah Now Pinjaman
4. Dana Rupiah Pinjaman cepat
5. Sumber Solusi Terdepan -Cepat (dahulu Dewa Penolong- Pinjaman easy)
6. 24 Cash dari Elson
7. 24 Cash dari White Masai
8. Dana Go – Pinjaman Uang Online
9. GO Cash – Dana Cepat, Usaha Lancar
10. eKredit
11. H Dompet
12. Saku Aku-Pinjaman uang tunai tanpa jaminan cepat
13. Gold Peach
14. Duit Pintar-Pinjol Uang Aman
15. Dewa Penolong Pinjaman Helper
16. Dewa Penolong Pinjaman Tips
17. Dewa Penolong Pinjaman-Clue
18. Duit Pintar Pinjol Uang Aman
19. Dana Darurat -Pinjaman Kredit
20. Pinjaman cepat
21. Conston Dana-Pinjaman Online
22. Kredit Digital -Uang Kilat
23. Abadi Dana -dompet
24. Go Tunai -Pinjaman Uang Aman & Mudah
25. Go Tunai – Pinjaman dana darurat
26. LuckyDompet
27. Tunai Pinjaman -KTA Online
28. Dana Cicil Online-Pinjam Cepat
29. ProLoan
30. Dana Mutiara-Pinjaman Uang
31. Tunai Kilat -Pinjaman Cepat (dahulu Tunai Kilat Pinjaman Tunai)
32. Tunai Kilat – Selamat Cash
33. Cair Kilat– Pinjaman Online
34. Ant Pinjaman
35. Tunai Harian Lite
36. Tunai Cair (dahulu Tunai Cair-Pinjaman Kredit)
37. Asatku
39. Cash Str— Pinjaman Uang Online Tanpa Agunan (dahulu Cash STR)
40. Dana Ajaib
41. Dana Bersama
42. Pinjaman Segar Bugar
43. Butuh Uang – Pinjaman Dana KTA (dahulu Butuh Uang –Pinjam Uang Tunai Mudah/ Butuh Uang – Pinjam Uang Tunai)
44. Pinjaman Cepat Mars
45. Good Dana -info Uang Tunai
46. DanaFull -Pinjaman Online
47. Pinjaman Online Mega
48. Palm Cash
49. Monkey Cash Loan
50. Uang Mudah –KTA 24jam
51. GetTunai-Pinjaman Uang Tunai Rupiah
52. Pinjaman Tunai Pribadi Terbang
53. Newer Dompet
54. Kelapa-Pinjaman Angsuran
55. Wadah Pinjaman
56. Dana Cash – Pinjaman Online Te (dahulu Dana Cash –
Pinjaman Online Termudah dan Teraman)
57. DANAKAMI – Mudahnya Ajuin Dana Cepat Cair diSini
58. Danaku dari PINGFANG LUO
59. Danaku dari PINGF technology network co.,Ltd
60. Dompet Super
61. Dompet Dana-Pinjaman Tunai Cepat
62. Dompet Dana
63. E- Kredit
64. Fast Loan
65. Luck
66. Hua Hua loan
67. Hua uang Google Commerce Ltd
68. Pinjaman Dana- Pinjaman Dana Kita Kredit Tanpa Agunan
69. Cash Pro – Pinjaman Wow
70. Dana Cair – Pinjaman Online
71. Rupiah Kilat – Pinjaman Online
72. KSP Modus
73. KSP Kregit
74. Uang Runtuh
75. DanaKu Pinjaman Online Clue
76. Pinjaman KTA Tanpa Kartu Kredit
77. Teman Uang – Pinjaman Dana Teman
78. Beruang Finance -Pinjam Uang
79. Kreditin Pinjaman Cair Guide
80. LoanDurian – Cash Loans, Fast & Easy Personal Loan
81. Masuk Dompet – Pinjaman Cepat
82. Sumber Tunai
83. Cangkir Emas
84. KSP BSI
85. Kredit Kita – Pinjaman Uang Tunai Dana Rupiah Cash

SWI mengimbau agar masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi ataupun pinjaman online untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Masyarakat juga bisa bertanya kepada Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau whatsapp di nomor 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku investasi dan pinjaman online ilegal dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Berbagai kegiatan sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal dan pinjol ilegal juga terus dilakukan SWI bersama sejumlah pihak ke berbagai kalangan masyarakat melalui beragam media untuk mencegah jatuhnya korban masyarakat. (AL-03)

Artikulli paraprakViral Video Siswi SMKN 3 Pujut Mengalami Perundungan dari Kakak Kelas
Artikulli tjetërPencuri Burung Ini Ancam Korbannya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini