
MATARAM–Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendeportasi seorang wisatawan asal Prancis berinisial ER ( 51 tahun).
Sebelumnya ER diamankan petugas Imigrasi Kelas I TPI Mataram bersama dengan Ditintelkam Polda NTB di rumahnya di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat Selasa (28/3) sekitar pukul 19.30 WITA. Dia dilaporkan membuat keonaran di Masjid Nurul Huda, Dusun Batu Bolong, Lombok Barat.
Setelah menjelani pemeriksaan, ER lalu dipulangkan ke negaranya. “ER dideportasi tanggal 1 April kemarin melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang,” sebut Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Slamet Wahono.
Slamet menjelaskan, ER dilaporkan masyarakat setempat. Pria ini mendatangi Masjid Nurul Huda pada Sabtu dini hari tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 Wita. Dia lalu masuk masjid tanpa membuka alas kaki. Saat itu masyarakat sekitar tengah tadarusan.
Tindakan yang dilakukan ER lantaran tidak terima dan merasa bising dengan suara pengajian di sekitar tempat tinggalnya tersebut. Suara pengajian itu, dianggap telah mengganggu jam istirahatnya.
Warga sudah menegur ER untuk melepas alas kakinya karena ia melewati batas suci, namun ER tidak mengindahkan teguran warga. Selain tidak mengindahkan teguran masyarakat, ER juga mempersilakan masyarakat mengambil video keonaran yang tengah dilakukan untuk diviralkan. “Setelah kejadian itu, warga melapor kepada kepala dusun (kadus) setempat dan melapor ke pihak berwajib,” ujarnya.
Slamet menambahkan pihaknya menerima laporan kejadian itu pada Senin (27/03/2023). Pihaknya lalu bersama dengan Ditintelkam Polda NTB mencari keberadaan pelaku. ”Pada tanggal 28 Maret 2023 akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap identitas, ER diketahui datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, 5 Maret 2023. “Datang menggunakan visa on arrival,” katanya.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, disimpulkan ER terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. “Dengan begitu, diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” sebutnya.(AL-03)