Beranda Headline Kejati Tahan Dirut PT AMG Terkait Kasus Tambang Pasir Besi di Lotim

Kejati Tahan Dirut PT AMG Terkait Kasus Tambang Pasir Besi di Lotim

0
PSW saat tiba di gedung Kejati NTB. (foto Panji)

MATARAM – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi usaha pertambangan pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur bertambah.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan Direktur Utama PT Anugerah Mitra Graha (AMG) inisial PSW (74 tahun) sebagai tersangka. PSW ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Jakarta, mulai pukul 09.00 Wita Kamis (13/4/2023). Setelah menjalani pemeriksaan, PSW langsung ditahan dan diterbangkan ke Lombok. Tersangka tiba di kantor Kejati NTB sekitar pukul 15.00 Wita.

Kajati NTB Nanang Ibrahim Soleh menjelaskan penahanan PSW ini setelah Kejati melayangkan tiga kali panggilan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. ”Jadi kami langsung melakukan penahanan mengantisipasi tersangka melarikan diri,” jelasnya saat menggelar jumpa pers.

Selaku direktur utama PT AMG, PSW menikmati keuntungan hasil tambang pasir besi itu. Selain dalam operasional penambangan, perusahaan ini tidak tidak mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). “Keuntungan hasil tambang itu dinikmati. RKAB-nya tidak ada,” jelasnya.

Sejauh ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Kejati. Sebelumnya, Kejati menahan Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) NTB, ZA dan Kepala Cabang PT AMG inisial RA pada Senin (13/3/2023). Sebagai tersangka, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati telah meningkatan penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023. Dari informasi yang diserap media, Kejati mengusut royalti yang tidak dibayarkan PT AMG ke kas negara. Selama tiga tahun melakukan ekploitasi berupa pertambangan pasir besi tahun 2019-2021, perusahaan ini tidak membayarkan kewajibannya ke negara. Apalagi ada informasi jika ada dugaan suap dalam proses operasional tambang ini.

Kegiatan tambang pasir besi yang diduga bermasalah tersebut berlangsung di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur. Kegiatan tambang itu diduga dijalankan oleh perusahaan berinisial AMG dengan modal Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Perusahaan tersebut melakukan penambangan menggunakan “magnetic separator” atau mesin yang memanfaatkan daya tarik magnet untuk memisahkan material kandungan mineral.

Perusahaan ini mendapatkan IUP-OP tahun 2011. Pemkab Lombok Timur menyetujui peningkatan IUP untuk PT AMG berdasarkan hasil evaluasi yang menyatakan kegiatan eksplorasi telah memenuhi syarat. Namun, dari hasil pantauan dan evaluasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB tahun 2021, izin kegiatan penambangan dari perusahaan tersebut telah berakhir sejak perizinan sudah tidak lagi berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tahun 2016 tapi beralih ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. (AL-03)

Artikulli paraprakKota Mataram Masuk 10 Kota Paling Tidak Toleran di Indonesia
Artikulli tjetërUMMAT Pecat 35 Mahasiswa yang Terbukti Palsukan Slip Pembayaran SPP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini