Beranda Headline Dirut PT AMG Kembalikan Kerugian Negara, Prapreadilan Mantan Kadis ESDM NTB Ditolak

Dirut PT AMG Kembalikan Kerugian Negara, Prapreadilan Mantan Kadis ESDM NTB Ditolak

0
Direktur Utama (Dirut) PT AMG berinisial PSW saat diamankan di Kejati NTB beberapa waktu lalu. (foto istimewa)

MATARAM — Penyidikan kasus tindak pidana korupsi pada penambangan dan penjualan pasir besi oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur masih berlangsung.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yakni, Zainal Abidin mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) NTB, Direktur Utama (Dirut) PT AMG berinisial PSW dan Kepala Cabang PT AMG Lotim inisial RA. Dalam perkembangan proses penyidikannya, Dirut AMG mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 800 juta ke penyidik Kejati NTB.

Pengembalian kerugian negara ini bersamaan dengan pemeriksaan kembali tersangka Selasa (9/5/2023). Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera menegaskan, meski PSW mengembalikan kerugian negara tetapi proses hukum yang menjerat lelaki 71 tahun tersebut berjalan. Pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapus tindak pidananya. Terlebih lagi kasus ini masih dalam proses pengembangan pada tahap penyidikan. “Tidak dihentikan, proses hukumnya tetap berjalan,” jelasnya

Penyidik tetap melanjutkan proses hukum terhadap tersangka mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. “Pengembalian uang kerugian negara tidak menghapus tindak pidananya,” ucapnya.

Sementara itu, sehari sebelumnya hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Zainal Abidin atas penetapan dirinya sebagai tersangka. “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim tunggal PN Mataram, Glorious Agundoro, Senin kemarin (8/5).

Dalam amar putusannya disebutkan jika, terkait penyalahgunaan surat yang seharusnya ditujukan ke Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara pada Kementerian ESDM, namun digunakan untuk pengapalan oleh PT AMG, sudah masuk dalam pokok perkara. “Dalil yang diajukan pemohon tidak masuk ke ranah praperadilan,” katanya.

Hakim memutuskan menolak permohonan termohon, dengan menguraikan semua fakta-fakta di persidangan. Hakim dalam amar putusan lainnya, tidak membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara. “Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim, saat membacakan putusan.

Terpisah, Umaiyah, SH. MH, selaku penasihat hukum Zainal mengatakan, akan membuktikan kliennya tidak terbukti bersalah nanti pada sidang perkara pokok, yang akan berlangsung di PN Tipikor Mataram. “Nanti kita buktikan lagi di sidang perkara pokoknya,” jawabnya usai sidang praperadilan.

Penyidik menetapkan Zainal sebagai tersangka, karena dalam surat izin yang dimohonkan PT AMG untuk pengapalan di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut, ditandatangani sendiri oleh tersangka. Sementara surat yang dimohonkan PT AMG itu tanpa melalui prosedur, yaitu tanpa melalui Bagian Umum Dinas ESDM NTB.

Dalam kasus yang menjerat tiga orang tersangka itu, terungkap bahwa pengerukan yang dilakukan PT AMG tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022. Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (AL-03)

Artikulli paraprakMiliki Sabu, Pegawai Honorer di Pemkab Lobar Bersama Temannya Ditangkap
Artikulli tjetërBanjir di Menggala Puluhan Rumah dan Dua Jembatan Rusak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini