MATARAM–Sungguh miris, dua pejabat tinggi Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB diduga melanggar netrailitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi yang kini menjabat sebagai Penjabat Gubernur NTB dan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Fathul Gani direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk diberikan sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Bawaslu Lombok Tengah menyatakan Gita Ariadi terbukti melanggar netralitas ASN saat menghadiri penyaluran bantuan sosial bagi difabel yang digelar PDIP di Lapangan Tastura Praya pada Minggu (10/9/2023) itu. Saat itu, Gita saat memperkenalkan diri sebagai calon Penjabat Gubernur NTB dan akan dilantik pada 19 September 2023.
Gita juga memperkenalkan para pimpinan PDI Perjuangan yang juga Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke masyarakat penerima bantuan yang hadir di lokasi. Kehadiran sekda ini kemudian ramai diperbincangkan di media sosial (medsos).
Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Lalu Faozan Hadi menegaskan pihaknya sudah menyerahkan temuan itu ke KASN. “Dari hasil penelusuran kita, ditemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas,” jelas Faozan.
Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Gita Ariadi pada 12 September lalu dan dilakukan pemeriksaan pada 14 September. Dari hasil pemeriksaan itu, Lalu Gita Ariadi mengakui semua informasi yang sudah menyebar di media. ” Informasi di media itu dibenarkan,” tambahnya.
Pihaknya tidak mengetahui sanksi apa yang nantinya dijatuhkan KASN. Hal itu merupakan kewenangan KASN.” Tapi kita juga akan tetap memantau di KASN,” tegasnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB telah merekomendasikan Asisten I Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Fathul Gani untuk diberikan sanksi oleh KASN di Jakarta. Pasalnya, Fathul Gani dinyatakan telah terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Fathul Gani dilaporkan melakukan kegiatan politik praktis dengan mengkampanyekan pasangan Zul-Rohmi jilid II untuk di pilkada NTB 2024 mendatang. Komisioner Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya telah melakukan kajian dan telaah. Hasilnya, Fathul Gani dinilai telah melanggar UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Bawaslu NTB lalu mengeluarkan surat rekomendasi ke KASN pada tanggal 18 Agustus lalu. Sejauh ini pihaknya masih menunggu terbitnya rekomendasi pemberian sanksi dari KASN. Selanjutnya, rekomendasi pemberian sanksi dari KASN nantinya akan disampaikan kepada Gubernur NTB, selaku pembina kepagawaian daerah. Pihaknya akan mengawal sejauh mana proses sanksi itu dilaksanakan. (AL-01)