MATARAM–Dugaan dugaan korupsi di Bank NTB Syarih dilaporkan ke Direktorat Reskrimsus Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB belum lama ini.
Adalah guru besar Hukum Bisnis Universitas Mataram (Unram) Profesor Zainal Asikin yang melaporkan kasus ini. Dalam laporannya, ada dugaan korupsi senilai Rp 26,4 miliar meliputi penyaluran kredit senilai Rp 24 miliar yang dinilai melanggar prosedur pemberian kredit. Lalu ada dugaan korupsi pada pembangunan 12 gedung cabang Bank NTB Syariah senilai Rp 2,4 miliar akibat kekurangan volume pada pembangunannya. Selanjutnya, dilaporkan juga terkait pengelolaan dana sponsorship yang diberikan bank NTB Syariah ke beragai pihak dan event dengan nilai sekitar Rp 5 miliar.
Menurut Asikin, terkait dugaan korupsi penyaluran kredit senilai Rp 24 miliar yang dinilai melanggar prosedur pemberian kredit, hal itu berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB. ”Dalam pemberian kredit tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Ini menjadi temuan OJK,” jelasnya.
Sementara sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB senilai Rp 2,4 miliar pada pembangunan 12 gedung cabang Bank NTB Syariah, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Terdapat kekurangan volume yang jika dikalkulasikan senilai Rp 2,4 miliar.
Terkait dengan dana sponsorship yang dikucurkan Bank NTB Syariah tidak disertai dengan pertanggungjawaban. Salah satunya dana sponsorship yang dikucurkan untuk event balap motor internasional MXGP di Samota Sumbawa. ” Tidak ada SPJ (Surat Pertanggung Jawaban),” tegasnya.
Mestinya dari dana sponsorship yang diberikan ke berbagai pihak dan event itu, ada timbal balik yang didapatkan Bank NTB Syariah. seperti peningkatan kinerja keuangan. Asikin lalu berharap, laporan yang disampaikan ini ditindaklanjuti Polda NTB maupun Kejati dengan melakukan pengusutan. ” Kita minta ini diusut tuntas,” tegasnya.
Menanggapi laporan ini, Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengaku belum menerima laporan tersebut. ”Belum masuk,” akunya. Sementara itu, pihak Bank NTB Syariah hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi atas laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Terpisah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram Prof Sudiarto menyoroti pemberian kredit terhadap sejumlah perusahaan. Pemberian kredit itu terkesan dilakukan dengan cara-cara istimewa dan mengabaikan prosedur yang ada. Misalnya, jaminan yang diajukan perusahaan terkait untuk mendapatkan kredit terkesan meragukan, namun kredit tetap disetujui.
Dia juga menyoroti pengembalian premi asuransi dari Askrida ke Bank NTB Syariah tidak masuk dalam pembukuan bank. Setiap nasabah yang melakukan pinjaman ke Bank NTB Syariah diwajibkan membayar premi asuransi. Jumlah pembayaran tersebut beraga tergantung nominal pinjaman.
Bank NTB Syariah akan membayarkan premi ke perusahaan asuransi dalam hal ini PT Askrida. Perusahaan asuransi tersebut nantinya akan mengembalikan 20 persen dari premi yang dibayarkan tersebut ke Bank NTB Syariah. ” Ini (dana pengembalian) tidak masuk dalam pembukuan,” jelasnya.
Berbagai persoalan yang muncul di Bank NTB Syariah ini menurut Sudiarto, tidak terlepas juga akibat lemahnya kinerja dewan komisaris dalam melakukan pengawasan. Hal ini juga sejalan dengan temuan OJK.
Sudiarto mendesak 11 kepala daerah di NTB agar segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait pengelolaan keuangan di Bank NTB Syariah termasuk mengevaluasi kinerja dewan komisaris dan dewan direksi.”Segera dilakukan RUPS,” pintanya.(AL-02)