MATARAM — Mantan Bupati Lombok Tengah H. Moh. Suhaili Fadil Tohir yang juga sekarang ini menjadi salah satu bakal calon Wakil Gubernur dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
Suhaili atau kerap disapa Abah ini dilaporkan rekan bisnisnya karena diduga melakukan penipuan, penggelapan, pemerasan dan pengerusakan.
Kuasa hukum pelaporan (DV), Erles Rareral, SH., MH. menerangkan bahwa Suhaili diduga mengiming-imingi kliennya dengan berbagai kerjasama, termasuk bisnis restoran dan kolam pemancingan.
“Saya datang memenuhi undangan Polda NTB untuk memberikan keterangan. Modusnya, Suhaili menjanjikan kerjasama, namun ternyata tidak ada tindak lanjut yang jelas”, kata Erles, Senin, (29/7).
Erles juga menyebutkan bahwa Suhaili mengaku telah menggunakan uang kliennya sebesar Rp 30 juta, untuk kontrak kolam pemancingan di Desa Pemepek Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah.
“Saya bertemu dengan Suhaili sekitar dua jam. Ia mengakui semua perbuatannya dan berjanji untuk menyelesaikan dalam waktu seminggu, namun tidak ada tindakan nyata,” tambahnya.
Lebih lanjut, Erles mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami kliennya mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
“Selain uang kontrak, ada juga kasus pengambilan beras milik klien kami tanpa izin. Suhaili mengambil sekitar 100 kantong beras yang masing-masing kantong berisi 5 kilogram beras, di bulan Februari saat harga beras mencapai Rp 18.000 per kilogram,” jelasnya.
Erles menegaskan bahwa laporan ini tidak terkait dengan momen Pilkada 2024.
“Kami tidak ada urusan dengan Pilkada. Ini murni soal kejahatan yang dilakukan oleh Suhaili,” ujar Erles.
Suhaili juga dilaporkan telah menyalahgunakan rekening BCA atas nama klien kami. “Ini bisa masuk kejahatan perbankan. Ada banyak uang di dalam rekening tersebut,” katanya.
Selain itu, Suhaili juga merusakkan 1 unit kendaraan (mobil) klien Erles.
Hari ini, klien kami dan beberapa saksi telah memberikan keterangan di Polda NTB.
“Total kerugian yang dialami Ibu DV sekitar Rp 1,5 miliar, dan Suhaili mengakuinya,” kata Erles.
Sebagai penutup, Erles menegaskan bahwa kasus ini akan terus berjalan sesuai dengan kuasa yang diberikan oleh kliennya.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutup Erles. (AL-03)