Beranda Hukrim Perkara Kasus Suhaili Nikah Lagi Naik dari Penyelidikan ke Penyidikan

Perkara Kasus Suhaili Nikah Lagi Naik dari Penyelidikan ke Penyidikan

0

MATARAM – Status penanganan perkara mantan Bupati Lombok Tengah yakni Suhaili Fadhil Thohir naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Suhaili atau kerap disapa Abah Uhel dilaporkan oleh istri sahnya Lale Laksmining Puji Jagat ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB karena menikah lagi tanpa sepengetahuan dan izin darinya.

Kenaikan status perkara Suhaili ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat, “ya sudah naik penyidikan”, kata, Jumat (2/8/2024).

Meski sudah naik ke status penyidikan, terlapor Suhaili atau Abah Uhel yang merupakan Bakal Calon Wakil Gubernur NTB berpasangan dengan Zulkieflimansyah masih sebagai saksi dalam perkara itu. “Masih saksi,” ujarnya.

Syarif menjelaskan sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak empat orang saksi. Empat saksi tersebut termasuk istri yang dinikahi oleh Suhaili bernama Nurlaili dan para pihak terkait.

“Kalau dalam penyelidikan kemarin sudah ada 4 saksi termasuk terlapor dan isteri yang dinikahinya (Nurlaili),” singkat Syarif.

Abdul Hanan, Kuasa Hukum Bacawagub Suhail mengaku belum menerima surat pemanggilan kembali dari penyidik pasca status kasus tersebut naik penyidikan dari penyelidikan. “Betul belum terima surat pemanggilan kembali (dari penyidik),” ujar Hanan.

Menurut Hanan, Suhaili pernah diberikan surat untuk klarifikasi pada tahap penyelidikan, Rabu (31/7) lalu. Namun, kliennya tidak bisa hadir karena ada agenda kampanye politik di Kabupaten Bima, NTB.

“Kita minta ditunda satu minggu ke depan karena ada silaturahmi dengan para relawan di Bima. Besok Rabu (7/8) depan kita akan datang kok,” ujarnya.

Hanan menegaskan, pihaknya siap menghadap segala proses hukum di kepolisian. Selain itu, pihaknya akan menyiapkan seluruh dokumen saat diperiksa oleh penyidik.

“Kita hadapi seusai proses hukum dan kita siapkan-dokumen yang diminta oleh penyidik. Sebagai warganegara yang baik kita kooperatif,” tandas Hanan.

Sebelumnya, Suhaili Fadhil Thohir melalui kuasa hukumnya, Abdul Hanan, mengatakan merasa difitnah dan telah tercoreng nama baiknya oleh istri Lale Laksmining. Bahkan, Suhaili sempat mengancam akan melapor balik dengan pasal pencemaran nama baik.

“Kenapa? Karena pelapor sudah diceraikan oleh terlapor pada bulan Ramadhan 2024 lalu,” ujar Abdul Hanan, Selasa (30/7/2024).

Menurut Hanan perceraian Suhaili dengan Lale Laksmining dilakukan secara sah menurut agama. Namun secara hukum masih berproses di pengadilan Agama Lombok Tengah. (AL-03)

Artikulli paraprakEksekusi Lahan Gili Sudak Sekotong Ditunda, Karena Alasan Keamanan dan Pilkada
Artikulli tjetërHasil Survei ISS Pilgub NTB 2024 GASMAN Pepet Dua Paslon Teratas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini