Beranda Hukrim Kurir Shabu Digrebek Polisi Saat Mau Bercinta di Kamar Hotel

Kurir Shabu Digrebek Polisi Saat Mau Bercinta di Kamar Hotel

0

MATARAM – Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB mengamankan seorang laki-laki (26) inisial EE, Alamat Parempuan Labuapi, Lombok Barat bersama teman kencannya seorang Cewek Open BO inisial CKA, (25), Alamat Ampenan Mataram dalam salah satu kamar Hotel di wilayah Selaparang, Kota Mataram. Sabtu, (03/08/2024) dini hari.

Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. membenarkan penangkapan tersebut bahwa sebelumnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Hotel yang ada di wilayah Selaparang akan ada transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.

“Atas informasi tersebut, Tim langsung bergerak, dan sekitar pukul 00.30 Wita dini hari saat tiba di lokasi Hotel Tim berhasil mengamankan terduga EE dan teman kencannya CKA Cewek Open BO tersebut di dalam salah satu kamar Hotel tersebut”, ucapnya.

“Dengan disaksikan oleh pegawai hotel setempat, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian kedua orang yang diamankan namun tidak ditemukan Narkotika, kemudian dilakukan penggeledahan kamar hotel tepatnya di atas kasur ditemukan sebuah jaket milik terduga EE setelah diperiksa di dalam sakunya ditemukan 1 bungkus plastik klip bening berisi 1 klip bening berisi kristal bening diduga Shabu dan 2 poket berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu siap edar dan pipa kaca berisi padatan kristal bening diduga Shabu”, ungkapnya

Lanjut AKP Suputra menjelaskan setelah interogasi awal terhadap EE sekitar pukul 03.00 WITA Tim Opsnal dibackup oleh anggota Sat Shabara Polresta Mataram melakukan pengembangan ke TKP 2 yakni rumah pelaku EE di Labuapi, Lombok Barat dan setelah dilakukan penggeledahan bersama perangkat Desa setempat tidak ditemukan BB Narkotika.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 buah jaket warna abu hitam yang pada sakunya terdapat 1 buah klip bening di dalamnya terdapat 1 buah klip bening yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu, 2 poket kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu siap edar, 1 buah pipa kaca yang di dalamnya terdapat padatan diduga Narkotika jenis shabu, 1 buah pipet plastik. Adapun jumlah berat brutto BB diduga Shabu 3,83 gram, 2 buah HP dan uang tunai Rp. 490.000,-.

Atas kejadian tersebut, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (AL-03)

Artikulli paraprakIKABOGA dan BBPOM Mataram Kolaborasi Wujudkan Kuliner NTB Aman dan Bergizi
Artikulli tjetërAnalis Politik Sebut Pergeseran Perilaku Pemilih yang Pragmatis Menguntungkan Rohmi-Firin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini