MATARAM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menunda pemeriksaan bakal calon Wakil Gubernur NTB H. Suhaili Padhil Tohir atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan terhadap rekan bisnisnya (DV).
Penundaan sementara waktu ini ditentukan sampai dengan selesainya proses tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan proses kasus Suhaili atau kerap disapa Abah Uhel ini masih berlanjut, dan hingga sampai saat ini sudah masuk pada tahap penyelidikan, namun karena sebagai salah satu kandidat bakal calon wakil kepala daerah maka harus ditunda hingga pilkada selesai.
Hal penundaan pemeriksaan sementara ini berdasarkan Telegram Petunjuk dan Arahan (TR Jukrah) internal kepolisian. “Pada tahap setelah pendaftaran nanti, kita akan mengikuti petunjuk dari TR Jukrah terkait dengan hal-hal yang melibatkan calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah”, jelas Syarif, Kamis (22/8).
Menurut Syarif, langkah itu diambil bukan untuk menghentikan proses hukum, tetapi untuk memberikan ruang bagi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah supaya tahapan pilkada berlangsung dengan damai dan tertib.
“Setelah pilkada selesai, dan jika terpilih ataupun tidak terpilih, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk tetap profesional dalam penanganan kasus ini,” tegas Syarif.
Penundaan pemeriksaan terhadap Suhaili pada 27 Agustus 2024 ini bertepatan dengan hari pertama pembukaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU). (AL-03)