LOMBOK BARAT—Seorang perempuan asal Kecamatan Labuapi, Lombok Barat ditangkap polisi karena diduga sebagai jaringan narkotika lintas provinsi.
Pelaku SW alias F (22 tahun) ditangkap tersangka di Areal Pelabuhan ASDP Lembar ketika dia turun dari kapal yang membawanya dari Bali pada pukul 01.15 Wita tanggal 5 Oktober 2024. Dari tangannya, polisi mengamankan dua paket plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat bruto mencapai 535,88 gram atau berat netto 496,73 gram. Barang bukti ini disembunyikan di dalam pembungkus biskuit dan tas belanja. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 2,6 juta, yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika tersebut.
Kapolres Lombok Barat AKBP I Komang Sarjana menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku berperan sebagai kurir dengan upah Rp 10 juta. Pelaku diminta oleh MB Alias A narapidana narkotika yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Mataram untuk mengambil barang haram itu dari seorang bernama J di Bali. ” Narkotika yang akan diedarkan di wilayah Lombok Barat,” jelasnya Senin (28/10/2024).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa SW kerap melakukan perjalanan ke Bali untuk mengambil narkotika.
Berdasarkan informasi ini, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat melakukan investigasi intensif untuk mengkonfirmasi aktivitas tersangka.
Tersangka SW diduga telah dua kali menjalankan peran serupa untuk membantu peredaran narkotika di wilayah Labuapi, Lombok Barat, yang menjadikan kasus ini sebagai bagian dari jaringan peredaran lintas provinsi yang lebih besar.
Kasat Narkoba Polres Lobar AKP I Nyoman Diana Mahardika mengungkapkan, saat di BAP tersangka mengaku baru pertama jadi kurir.” Namun data kami menunjukkan bahwa ia telah beberapa kali mengambil narkotika atas perintah dari MB alias A, yang merupakan dalang di balik jaringan ini.”tegasnya.
Dengan barang bukti sabu seberat hampir setengah kilogram, SW dijerat dengan pasal berlapis. Ia dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman
yang dihadapinya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dengan ancaman denda hingga Rp 13 miliar. (AL-02)