Beranda Headline Terjaring OTT Usai Terima Rp 50 Juta, Kabid SMK Dikbud NTB Ditahan

Terjaring OTT Usai Terima Rp 50 Juta, Kabid SMK Dikbud NTB Ditahan

0
Polisi memeriksa Ahmad Muslim yang terjaring OTT, Rabu (11/12/2024). Foto : istimewa

MATARAM—Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram menangkap Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB Ahmad Muslim, Rabu (11/12/2024).

Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan polisi sesaat setelah Muslim menerima uang tunai sebesar Rp 50 juta dari seorang suplier bahan bangunan terkait proyek fisik di SMK 3 Mataram. Sebelum penangkapan, polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam jabatan. Saat OTT, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 50 juta dalam pecahan Rp50 ribu yang tersimpan di sebuah tas, serta dua unit iPhone.

Kasat Reskrim AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, ada pegawai yang kami amankan dalam OTT di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB. Yang bersangkutan diduga terlibat tindak pidana pemerasan dalam jabatan atau pungutan liar,” ungkapnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, Polresta Mataram menetapkan Muslim sebagai tersangka dan ditahan.” Hari ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan,” kata Regi.
Muslim ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam jabatan.

Sementara empat staf di Bidang SMK Dikbud NTB yang turut diamankan saat OTT, masih berstatus saksi dan sudah dipulangkan. “Sudah kita periksa sebagai saksi masih kami kembangkan,” ucapnya.
Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat. Semua pihak yang terbukti bersalah akan kami proses sesuai hukum,” tegas AKP Regi.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya transparansi dan integritas dalam pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan. Aparat penegak hukum juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi pungutan liar guna menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi. (AL-03)

Artikulli paraprakSINKRONISASI PROGRAM PADA RPJMD/RPD DENGAN APBD TAHUN ANGGARAN 2024
Artikulli tjetërSINKRONISASI PROGRAM PADA RPJMD/RPD DENGAN APBD TAHUN ANGGARAN 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini