MATARAM – Kasus penemuan mayat hangus terbakar yang menggegerkan warga Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Lombok Barat, akhirnya terungkap. Pelakunya ternyata adalah anak kandung korban sendiri. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil membekuk pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad ditemukan.
Dalam konferensi pers di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Selasa (27/01/2026), Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid mengungkapkan bahwa pelaku berinisial T, seorang laki-laki yang bekerja sebagai wiraswasta asal Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
“Korbannya adalah seorang perempuan bernama Yeni Widyastuti, yang merupakan ibu kandung dari pelaku. Keduanya tinggal di alamat yang sama di Monjok Timur,” ujar AKBP Kholid.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa berdarah ini bermula saat korban sedang tertidur pulas. Pelaku melilitkan tali ke leher ibunya dan menariknya sekuat tenaga hingga korban tewas lemas.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membungkus jasad ibunya dengan kain sprei dan memasukkannya ke bagasi mobil Toyota Innova putih. Pelaku kemudian menyetir mobil tersebut menuju arah Sekotong. Di tengah perjalanan, pelaku sempat berhenti di sebuah kios di daerah Simpang Tiga Lembar untuk membeli bahan bakar jenis Pertalite yang digunakan untuk menghilangkan jejak.
Sesampainya di pinggir jalan Dusun Batu Leong pada Minggu (25/01/2026) sekitar pukul 16.00 WITA, pelaku menurunkan jasad ibunya, menyiramnya dengan BBM, dan membakarnya hingga hangus. Pelaku menunggu sekitar satu jam hingga yakin korban sudah hangus terbakar sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari analisis rekaman CCTV di sekitar rute menuju lokasi kejadian. Tim Puma Ditreskrimum berhasil melacak kendaraan Innova putih yang dicurigai berada di TKP.
“Kami mendatangi rumah terduga pelaku di Monjok Timur dengan didampingi Kepala Lingkungan. Saat diperiksa, kami menemukan bercak darah di bagasi belakang mobil tersebut. Setelah diinterogasi awal, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” jelas Kombes Pol Arisandi.
Selain mobil, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk beberapa unit ponsel, kain sprei, sisa pakaian, bingkai foto untuk sampel DNA gigi, serta kotak permen karet yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Motif di balik tindakan keji ini dipicu oleh rasa sakit hati. Pelaku mengaku kesal karena permintaannya untuk mendapatkan sejumlah uang tidak dipenuhi oleh ibunya.
“Karena ini diduga pembunuhan berencana terhadap ibu kandung, pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Kholid.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda NTB untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami temuan narkotika jenis ganja di lokasi penangkapan untuk melihat keterkaitannya dengan kondisi psikologis pelaku saat melakukan aksi kejinya.













