Beranda Hukrim Perselingkuhan Istri Terbongkar, Sahlan Bunuh Yudi

Perselingkuhan Istri Terbongkar, Sahlan Bunuh Yudi

0
Pasangan suami istri (pasutri) Sahlan alias Gelan dan Ayuniati saat ditahan di Polres Loteng. (Foto istimewa)

LOMBOK TENGAH – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) Sahlan alias Gelan (32 tahun) dan Ayuniati (18 tahun) warga Dusun Montong Bulok, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

Keduanya sebagai otak pelaku pembunuhan berencana terhadap Iswahyudi alias Yudi (30 tahun) asal Dusun Beber, Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, NTB. Pembunuhan berencana tersebut diduga dipicu masalah hubungan gelap dengan istri pelaku dengan korban. Kejadian pada Jumat 16 Desember 2022, sekitar pukul 23.30 WITA tepatnya di pinggir Jalan Raya Dusun Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama menjelaskan, Sahlan curiga istrinya Ayuniati telah berselingkuh. Keduanya sering cekcok dalam rumah tangganya. Sahlan terus mendesak istinya untuk berkatat jujur tapi Ayuniati tidak mau terbuka. Sahlan lalu mengancam bunuh diri bersama anaknya. Ayuniati lalu menceritakannya dan mengakui ada hubungan gelap dengan Iswahyudi.

Sahlan yang sudah menaruh dendam terhadap korban karena dianggap telah menggangu ketentraman dan keharmonisan rumah tangganya, lalu menyusun rencana menghabisi Iswahyudi. Dia lalu menyuruh istrinya menghubungi korban lewat HP untuk bertemu dengan alasan bahwa hubungannya sudah diketahui oleh suaminya dan A akan kabur bersama korban. Mereka lalu janjian bertemu di pinggir jalan raya depan kuburan Jantuk Desa Mantang Kecamatan Batukliang. ”Akhirnya disepakati pertemuan di TKP,” jelasnya.

Pelaku lebih dulu sampai di lokasi. Sahlan memilih tiarap di samping istrinya sambil menunggu kedatangan Iswahyudi. Ia membekali diri dengan sebilah pisau. Begitu korban tiba dan mendekati Ayuniati, Sahlan lalu menyerang korban. Sabetan senjata tajam yang dibawa mengenai leher, muka, serta, lengan, dan punggung korbannya hingga terjatuh.

Iswahyudi berusaha bangkit dengan melarikan diri. Sahlan yang hendak mengejar, akhirnya memilih pergi bersama istrinya karena takut ketahuan warga. Iswahyudi yang mencoba meminta bantuan warga, terjatuh di depan gang Dusun Jantuk. Warga yang menemukan membawnaya ke Puskesmas Mantang. Namun, karenanya lukanya yang serius Iswahyudi akhirnya dirujuk ke RSUD Praya. Sayang, nyawa Iswahyudi tak terselamatkan.

Keluarga Iswahyudi pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Lombok Tengah. Menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Lombok Tengah langsung turun ke TKP melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi saksi. ”Dari hasil olah TKP, ditemukan satu buah HP yang diduga milik korban dan pada HP tersebut terdapat foto seorang perempuan yang diduga merupakan A,” kata Redho.

Setelah itu, pihaknya pun langsung melakukan pengembangan terhadap foto tersebut dan diketahui bahwa A beralamat di Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. Polisi lalu ke rumah pelaku. Namun, polisi tak menemukan keduanya. Dari informasi yang didapatkan polisi,
pasangan suami istri itu telah pergi ke Sumbawa. Polisi lalu melakukan pengejaran ke Sumbawa dan keduanya didapati bersembunyi di rumah keluarganya. “Keduanya bersembunyi di Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa,” ucap dia.

Saat melakukan penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 pasang sandal jepit, 1 buah pisau dengan mata pisau terlepas dari gagang, satu buah baju switer warna hitam, satu buah HP merek Relmi milik korban, satu buah HP merek vivo, satu unit SPM Honda Vario hitam DK 3338 LT, dan satu unit SPM Suzuki Spin warna hitam tanpa pelat yang digunakan pelaku Sahlan dan Ayuniati.

“Kedua terduga pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” lanjut Redho.

Atas perbuatan itu, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis,yaitu pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 353 ayat (1) dan (3) KUHP.
Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (al-02)

Artikulli paraprakPemprov NTB Buka 204 Formasi PPPK Tenaga Teknis
Artikulli tjetërTarif Cukai Hasil Tembakau Naik, Petani Tembakau dan Perokok Kena Dampak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini