MATARAM– Direktur PT Sinta Agro Mandiri (PT SAM) Aryanto Prametu tidak bisa lama-lama menghirup udara bebas.
Terdakwa perkara korupsi benih jagung divonis 8 tahun penjara setelah majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penuntut umum mengajukan kasasi setelah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, Aryanto divonis bebas.
Dalam amar putusannya yang dibacakan tanggal 31 Agustus 2022 lalu, Majelis Hakim MA yang diketuai Eddy Army didampingi Hakim Anggota Yohanes Priyana dan Sinintha Yuliansih Sibarani memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 23 Maret 2022 yang membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Mataram tanggal 10 Januari 2022.
Selain pidana pidana penjara 8 tahun, Aryanto dijatuhi pidana denda Rp 400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 7.874.070.635 subsider 1 tahun penjara. Terakhir, hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Pada putusan Pengadilan Tinggi Mataram, majelis hakim menyatakan terdakwa Aryanto Prametu terbukti bersalah, tetapi tidak dapat dijatuhkan pidana karena pelanggaran administrasi. Karena itu, hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslagh van rechtsvervolging) serta memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Putusan ini berbeda dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Aryanto Prametu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 600 juta subsidair 4 bulan kurungan. Ditambah membayar uang pengganti Rp 7.874.070.635 subsider 4,5 tahun penjara.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan, petikan putusan sudah turun dan sudah diterima penuntut umum. ”Kasasi penuntut umum dikabulkan,” kata Efrien belum lama ini.
Ditanya soal eksekusi, dia belum bisa memastikan. Namun Efrien menegaskan, terdakwa Aryanto Prametu akan dieksekusi dalam waktu dekat. ”Untuk waktu eksekusinya saya tanya dulu ke jaksa Kejari Mataram,” tandas dia.
Selain Aryanto Prametu, terdakwa lainnya yakni mantan Kadistanbun NTB Husnul Fauzi telah lebih dahulu divonis 9 tahun penjara. Selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Wayan Wikanaya yang divonis 9 tahun penjara dan Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubi yang telah divonis 8 tahun penjara.
Diketahui, proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 itu menghabiskan anggaran Rp 48,25 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp 17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap kedua dikerjakan PT WBS dengan anggaran Rp 31 miliar untuk 840 ton benih jagung.
Berdasarkan hasil audit, kerugian Negara proyek itu mencapai Rp 27,35 miliar. Kerugian negara itu muncul dari pengadaan tahap pertama yang dikerjakan PT SAM mencapai Rp 15,43 miliar. Sedangkan tahap kedua yang dikerjakan PT WBS memunculkan kerugian negara Rp 11,92 miliar. Rekanan sudah mengembalikan sebagian temuan kerugian negara. PT SAM sudah mengembalikan Rp 7,5 miliar. Sedangkan PT WBS Rp 3,1 miliar.(al-01)