Beranda Headline Jaksa Tidak Kunjung Eksekusi Aryanto Prametu

Jaksa Tidak Kunjung Eksekusi Aryanto Prametu

0
Aryanto Prametu (istimewa)

 

MATARAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram hingga saat ini tidak kunjungan  mengeksekusi penahanan  Direktur PT Sinta Agro Mandiri (PT SAM) Aryanto Prametu.

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap terdakwa korupsi benih jagung tahun 2017 ini. Majelis Hakim MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan vonis bebas terhadap Aryanto.  Dalam amar putusannya yang dibacakan tanggal 31 Agustus 2022 lalu, Majelis Hakim MA yang diketuai Eddy Army didampingi Hakim Anggota Yohanes Priyana dan Sinintha Yuliansih Sibarani memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 23 Maret 2022 yang membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Mataram tanggal 10 Januari 2022.

Meski putusan kasasi ini sudah cukup lama, Kejari Mataram belum menahan Aryanto. Kejari berdalih masih melengkapi berbagai prosesur. “Dalam mengeksekusi ini ada prosesurnya, itu yang masih dilengkapi oleh jaksa,” kata Kasi Intel Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana kepada wartawan.

Prosedur yang belum dilengkapi jaksa, tidak disebutkan secara rinci. Dikatakan, jika proses tersebut sudah selesai maka eksekusi penahanan Aryanto segera dilakukan. “Secepatnya dieksekusi, tapi menunggu kelengkapan prosedurnya duku,” ucapnya.

Selain pidana pidana penjara 8 tahun, Aryanto dijatuhi pidana denda Rp 400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 7.874.070.635 subsider 1 tahun penjara. Terakhir, hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Pada putusan Pengadilan Tinggi Mataram, majelis hakim menyatakan terdakwa Aryanto Prametu terbukti bersalah, tetapi tidak dapat dijatuhkan pidana karena pelanggaran administrasi. Karena itu, hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslagh van rechtsvervolging) serta memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Putusan ini berbeda dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Aryanto Prametu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 600 juta subsidair 4 bulan kurungan. Ditambah membayar uang pengganti Rp 7.874.070.635 subsider 4,5 tahun penjara.

Selain Aryanto Prametu, terdakwa lainnya yakni mantan Kadistanbun NTB Husnul Fauzi telah lebih dahulu divonis 9 tahun penjara. Selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Wayan Wikanaya yang divonis 9 tahun penjara dan Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubi yang telah divonis 8 tahun penjara.

Diketahui, proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 itu menghabiskan anggaran Rp 48,25 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp 17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap kedua dikerjakan PT WBS dengan anggaran Rp 31 miliar untuk 840 ton benih jagung.

Berdasarkan hasil audit, kerugian Negara proyek itu mencapai Rp 27,35 miliar. Kerugian negara itu muncul dari pengadaan tahap pertama yang dikerjakan PT SAM mencapai Rp 15,43 miliar. Sedangkan tahap kedua yang dikerjakan PT WBS memunculkan kerugian negara Rp 11,92 miliar. Rekanan sudah mengembalikan sebagian temuan kerugian negara. PT SAM sudah mengembalikan Rp 7,5 miliar. Sedangkan PT WBS Rp 3,1 miliar.

Sosok Aryanto Prametu

Aryanto Prametu dikenal sebagai pengusaha sukses di  NTB. Selain sebagai Direktur PT Sinta Agro Mandiri, Aryanto Prametu juga menjabat Direktur CV Adi Cipta Sejahtera.

Selain sebagai pengusaha,  pria kelahiran Kota Mataram tahun 1976 itu juga menyukai olahraga. Bahkan dari olahraga, namanya melejit sampai level nasional. Terutama sejak ia dikenal sebagai pemilik sekaligus manager dari klub futsal profesional, Vamos FC Mataram.

Klub futsal milik Aryanto Prametu ini menjadi klub futsal kebanggaan masyarakat Kota Mataram juga Provinsi NTB. Didirikan pada tahun 2012, Vamos FC Mataram pernah membuat rekor dengan menyabet tiga kali gelar juara berturut-turut, pada kompetisi Liga Futsal Profesional (LFP).  Tercatat, Vamos FC Mataram menjadi jawara Liga Futsal Profesional (LFP) pada tahun 2017, 2018 dan 2019.

Nama Aryanto Prametu semakin cemerlang di kancah nasional. Dia dipercaya masuk jajaran pengurus Timnas Futsal Indonesia. Ia bahkan ditunjuk menjadi manager Timnas Futsal dari tahun 2016-2019. Tidak hanya dalam dunia olahraga Futsal, Aryanto Prametu juga masuk sebagai Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI). Dibawah pimpinan Luhut Binsar Panjaitan, Aryanto ditunjuk sebagai anggota Komisi Pemberdayaan Daerah periode 2021-2025.

Pada level daerah, Aryanto Prametu memimpin sejumlah cabang olahraga (Cabor). Asosiasi Futsal Provinsi NTB juga pernah dipimpin oleh pria asli Kota Mataram tersebut. Selain itu, ia juga menakhodai Pengprov PASI NTB. Aryanto Prametu dilantik jadi Ketua PASI NTB pada 24 Februari 2019 untuk periode 2019-2023. Namun ia diganti Desember 2021 lalu karena sedang tersandung kasus korupsi benih jagung. (AL-03)

Artikulli paraprakTarif Penyeberangan Kayangan – Pototano Naik Besok, Ini Rinciannya
Artikulli tjetërAkhirnya, Pembangunan Pelabuhan Teluk Santong Dimulai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini