Beranda Berita Lembaga Halal Center, Mudahnya Mengurus Sertifikat Halal

Lembaga Halal Center, Mudahnya Mengurus Sertifikat Halal

0
Sekretaris LP2 M bersama Sekretaris Lembaga Halal Center UIN Mataram

Mataram NTB – Kini para pelaku UMK/IKM dan UMKM yang berada di Nusa Tenggara Barat tidak perlu lagi bingung dan susah dalam mengurus ijin halal atau lebih dikenal dengan sebutan label halal pada produk kemasan yang di buat. Pemerintah pusat melalui Kementrian Agama tidak lagi memberikan pengurusan sertifikat halal tersebut pada MUI ( Majelis Ulama Indonesia) tetapi telah menunjuk beberapa Universitas di NTB untuk membantu serta mendampingi masyarakat dalam pengurusan Sertifikat Halal. Sedangkan Universitas tersebut adalah UIN ( Universitas Islam Negeri ) Mataram, UNU ( Universitas Nahdatul Ulama) Mataram dan GP Ansor yang ada di Kabupaten Sumbawa. Pengurusan label halal ini tidak di pungut biaya alias gratis. pada tahun 2023 ini UIN Mataram menargetkan 9000 pelaku IKM dan UMKM harus sudah memilik label halal.

Ketua Lembaga Halal Center UIN Mataram DR. Moh. Asyik Amrulloh. Mag melalui
Drs Nuruddin, MH Kaprodi Hukum Bisnis di UIN Mataram dan sekaligus sebagai Sekretaris Lembaga Halal Center UIN Mataram saat di temui wartawan di kantornya Rabu ( 8/06) mengatakan,

” Sekarang ini kita lagi mengejar target 9000 sertifikat halal dan saat ini masih 150 UMK /IKM yang sudah mendapat sertifikat halal. Jadi masih jauh dari target, dan kita sekarang ini lagi mengejar itu. Banyak kendala yang kita hadapi yaitu kurangnya kesadaran masyarakat dan sumberdaya masyarakat yang kurang mendukung. Pemerintah pada oktober tahun 2024 nanti semua produk makanan dan minuman yang di pasarkan di pasar lokal maupun pasar moderen akan mewajibkan berlabel halal. Sedangkan yang menerbitkan sertifikat halal adalah BPJPH Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di bawah Kementrian Agama yang berkantor di Jakarta.
Maka dari itu kami berharap masyarakat pelaku UMK/IKM segera mengurus label halal tersebut, Mumpung gratis, jika masyarakat mau mengurus secara reguler ( biaya mandiri ) harus membayar kurang lebih sekitar 500.000 ( Lima ratus ribu rupiah) hingga 5.000.000 ( Lima juta rupiah).tergantung produk yang akan di pasarkan,” terang nya.

Lanjut Nuruddin,
dan nanti semua usaha akan di sertifikat halalkan. Bukan hanya produk makanan dan minuman saja tetapi semua usaha termasuk jasa, seperti pemotongan hewan LPH ( Lembaga pemotongan hewan) dan transportasi, tapi itu wacana ke depan, untuk saat ini masih belum. Lembaga halal center melalui LP3H ( Lembaga pendamping produk Halal) UIN Mataram tersebut akan membantu masyarakat NTB dalam pengurusan sertifikat halal. Kami berharap Masyarakat memanfaatkan momen ini. Tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama,
DR. H. Muh. Sai, Mag Sekretaris LP2 M ( Lembaga Penelitian Pengabdian pada Masyarakat) UIN Mataram memaparkan,
” untuk mendukung tercapainya program 9000 sertifikat halal 2500 Mahasiswa KKP UIN Mataram di tahun ini diharapkan dapat Menjadi Mediator Pendamping UMK / IKM yang akan mengurus sertifikat Halal bagi masyarakat prlaku UMKM, UMK, IKM di NTB. Tutup Sai. (AL-04)

Artikulli paraprakTemui Ketua DPRD NTB, Elemen Masyarakat Rekomendasikan Lalu Niqman Zahir Sebagai Pj Gubernur
Artikulli tjetërTerancam Ditembak Jadi Efek Jera bagi Bandar Narkoba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini