
LOMBOK TENGAH–Saling lapor tejadi antara Pengurus Besar (PB) Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiah (NWDI) dengan Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, H Ahmad Supli.
Pengurus Besar (PB) Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiah (NWDI) lebih dahulu melaporkan Supli ke Polda NTB atas dugaan tindak pidana ITE terkait penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media sosial. Supli dituding melakukan penghinaan terhadap Ketua Umum PB NWDI Tuan Guru Bajang (TGB) M Zainul Majdi.
Pesan berisikan konten YouTube tersebut beredar melalui pesan berantai WhatsApp. Belakangan pesan itu ditambahkan kalimat dengan nada penghinaan TGB M Zainul Majdi yang dituduh bersekutu dengan iblis usai merespons pidato politik Anies Baswedan, beberapa waktu lalu. Pesan tersebut diteruskan pengguna WhatsApp dengan nama H Ahmad Supli, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Atas aksinya Supli dilaporkan ke Polda NTB. Anggota Laznah PB NWDI, H Hunan Wadi selaku pelapor mengatakan, laporan itu dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang menggangu Kamtibmas, mengingat dengan adanya postingan tersebut membuat terjadi dinamika. “Maka kita sudah laporkan permasalahan ini dan kita berharap agar kepolisian bergerak cepat. Kalaupun sudah meminta maaf tapi proses jalan terus dan kalau alasan hanya meneruskan postingan, maka nanti itu domain kepolisan yang menelusuri,” ungkap Husnan Wadi.
Supli sendiri telah meminta maaf dan menghapus pesan itu di dalam grup PIT SToP MATA. Pernyataan maaf yang dimuat dalam video berdurasi 1 menit 31 detik itu, menjelaskan penyesalan dari Ahmad Supli. Supli juga memohon agar pesan singkat tersebut tidak disebarluaskan kembali. ”Saya langsung menghapus dan langsung meminta maaf pada saat itu,” ucapnya. Menurut Supli, ia juga menyampaikan permintaan maafnya kepada TGB beserta keluarganya.
Setelah kasus ini bergulir di Polda NTB, Supli tidak tinggal diam. Dia melaporkan Sekretaris Eksekutif PB NWDI yang juga ketua Pengurus Daerah (PD) NWDI Kota Mataram, Irzani dan Wakil Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Prindo NTB M Samsul Qomar ke Polda NTB, Senin (12/6/2023). Supli menyebut keduanya secara masif menyebarkan provokasi yang seolah-olah dirinya yang membuat narasi penghinaan terhadap TGB. Di satu sisi, laporan dilayangkan agar masyarakat mengetahui permasalahan yang sebenarnya.
Irzani dilaporkan karena mengeluarkan pernyataan yang sangat provokatif. Padahal persoalan yang ada, tidak ada hubungan dirinya sebagai kader PKS maupun anggota DPRD Lombok Tengah. ”Ini persoalan pribadi,” tegasnya.
Sementara Samsul Qomar dilaporkan karena diduga memproduksi dan mengedarkan foto dirinya yang di bawahnya tertulis narasi bahwa dirinya orang yang mengatakan TGB hal yang tidak-tidak. Dengan apa yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab ini membuat saling curiga mencurigai dan diedarkan di grup-grup Whatsaap dan berbagai media sosial (medsos) lainnya. Bahkan video yang disebut menghinda TGB dan sudah dihapus, diangkat kembali dan kemudian dijadikan alat untuk membuat masyarakat menjadi gaduh dan terpecah belah.” Di media juga dengan terbuka di-upload kembali postingan yang sudah terhapus di Pit Stop Mata dan dimunculkan kembali,” akunya.
Dikonfirmasi atas laporan dirinya, Irzani mengaku menghormati proses hukum. Ditegaskan, Supli dengan jelas-jelas menghina TGB dengan men-share di group terbuka Pit Stop Mata. ” Dia yang menghina TGB, kok saya yang dilapor. Silakan kita hormati proses hukum, biarkan berjalan dengan baik. Berani berbuat harus berani bertanggung jawab,” tegasnya.
Supli kata Irzani harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya. Meskipun hanya meneruskan konten yang ada, tetap saja merupakan pelanggaran hukum. ”Sekarang kita tunggu polisi berkerja dan kita percayakan kepada APH untuk memprosesnya dengan baik,” tambahnya.
Sementara Samsul Qomar mempersilakan Supli lapor polisi. Yang pasti Supli kata Samsul, sudah mengakui kalau dia yang menyebarkan atau mendistribusikan video berisi narasi penghinaaan dan pencemaran nama baik TGB. Bahkan Supli sudah meminta maaf.” Kita menunggu saja proses hukumnya,” tegasnya. (AL-03)