Beranda Hukrim 20 Tersangka Penyerangan Polisi Dilimpahkan ke Kejaksaan

20 Tersangka Penyerangan Polisi Dilimpahkan ke Kejaksaan

0
Para tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram. (foto : Polresta Mataram)

MATARAM–Sebanyak 20 tersangka penyerangan anggota polisi saat pengamanan di perbatasan Karang Taliwang dengan Monjok, ketika bentrokan warga di Jalan Ade Irma Suryani, Lingkungan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram tahun 2023 lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (1/2/2024).

Penyerahan tersangka oleh Satuan Reskrim Polresta Mataram,juga disertai barang bukti. Kasat Reskrim Polresta Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram setelah sebelumnya berkas kasusnya dinyatakan lengkap dan telah memenuhi syarat. “Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan hari ini kita serahkan tersangka dan BB ke Kejaksaan Negeri Mataram (Tahap II),”tegas Yogi.

Lebih lanjut Yogi menerangkan, jumlah tersangka dalam kasus di ini ada 25 orang. Tahap pertama diserahkan 20 tersangka dewasa. Sedangkan 5 tersangka di bawah umur, baru akan diserahkan Senin 5 Februari 2024.

Sementara itu pengacara para tersangka, Suparman SH membenarkan bahwa ada 20 kliennya yang dijadikan tersangka dalam dugaan kasus diatas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram.

Bentrok antara warga Monjok dan Karang Taliwang terjadi di Jalan Ade Irma Suryani, Lingkungan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Jumat (6/10/2023). Ribuan polisi diturunkan mengamankan lokasi.

Namun, ketika warga Monjok kembali, warga Karang Taliwang malah berbalik menyerang polisi. Tiga polisi terkena panah dan saat ini masih dirawat di rumah sakit. (AL-03)

Artikulli paraprak20 Kampus Terbaik di NTB Versi Webometrics 2024
Artikulli tjetërLaporan BPKAD Lombok Barat Ringkasan APBD yang Diklasifikasikan Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, Dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini