MATARAM—Polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba.
Tersangka DR (24 tahun) sempat mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat akan diringkus polisi. Saat itu, tersangka asal Babakan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram ini, tengah menunggu pembeli di pinggir Jalan Praburangkasari, Dasan Cermen. Namun tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil menangkap pelaku.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menceritakan, sekitar pukul 17:30 Wita tim dari Sat Resnarkoba melakukan penangkapan. Sesuai informasi awal yang diterima terduga sering bertransaksi di pinggir jalan di sepanjang jalan di wilayah Dasan Cermen. “Sebelum dilakukan penangkapan terduga sedang menunggu pembeli,”ujarnya.
Dari tangan DR, ditemukan 2 poket yang berisi sabu-sabu yang tersimpan dalam bungkus rokok. Kemudian dikembangkan lagi di rumahnya ditemukan 1 poket yg diselipan di balik kemasan botol air mineral. Barang tersebut akhirnya diamankan bersama satu buah korek api, 1 pipa kaca dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu. “Saat ini terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan untuk memperoleh informasi asal usul barang bukti yang dikuasai terduga,”ucap Ngurah sapaan akrabnya.
Atas tindakan tersebut, terduga DR diancam pasal 114 dan/atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(AL-03).