Beranda Headline Sejumlah Petugas PPS Meninggal Dunia, Puluhan Mengalami Sakit

Sejumlah Petugas PPS Meninggal Dunia, Puluhan Mengalami Sakit

0

MATARAM– Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Provinsi NTB menyisakan duka.

Di Lombok Timur dilaporkan ada dua orang petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan satu petugas Linmas yang meninggal dunia. Mereka meninggal disebabkan karena mengalami kelelahan. Sekretaris KPU Lotim, Nurdin menjelaskan, pihaknya menerima laporan dua orang anggota PPS dan satu orang anggota Linmas yang meninggal dunia. Sejumlah petugas PPS di Lotim juga mengalami sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit maupun puskesmas.

Di Lombok Barat terdapat satu petugas PPS atas nama Farizal meninggal dunia karena kelelahan saat bekerja. Korban bertugas di TPS 1, Dusun Kebon Indah, Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat, Lalu Rudi Iskandar menjelaskan, korban meninggal dunia pada Minggu, 25 Februari 2024 setelah kesehatannya drop saat proses rekapitulasi di tingkat TPS. Kondisi korban terus memburuk dan dibawa ke Puskesmas Sesela oleh keluarganya. Karena kondisinya yang memburuk pihak puskesmas akhirnya membuat rujukan agar dibawa ke RSUD Provinsi NTB. Namun sebelum dibawa, korban sudah meninggal dunia.

Di Kabupaten Bima, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 07 Desa Parado Rato Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Syamsurijal meninggal dunia, Jumat (23/2/2024). Korban menghembuskan nafas terakhir pada Jumat sore di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima setelah menjalani perawatan selama tiga hari. Humas RSUD Bima, dr Akbar menjelaskan, korban menderita penyakit kronis yang sudah lama diderita ditambah aktivitas berat saat bertugas menjadi anggota KPPS menyebabkan kondisi pasien semakin menurun.

Anggota KPU NTB Agus Hilman mengaku, sejauh ini pihaknya baru menerima laporan ada empat petugas penyelenggara pemilu di NTB di tingkat ad hoc meninggal dunia. Antara lain Ketua KPPS di Kecamatan Parado Bima, anggota PPS di Lombok Timur, anggota Linmas di Lombok Timur dan anggota KPPS di Lombok Barat. Pihaknya sedang melakukan verifikasi, apakah penyebab meninggal petugas penyelenggara itu sebagai faktor akibat dari dampak melaksanakan proses pemilu atau tidak. “Ini sedang kita verifikasi,” jelasnya.

Terhadap petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia, KPU akan memberi santunan Rp 36 juta. Santunan akan diberikan setelah melalui verifikasi dan melengkapi dokumen. (AL-02)

Artikulli paraprakEnam Ketua Parpol Laporkan Dugaan Kecurangan Pileg DPRD NTB ke Polda
Artikulli tjetërRekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM Tahun Anggaran 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini