Beranda Hukrim Polda NTB dan Polres Jajaran Kembali Amankan 376 Tersangka Tindak Pidana 3C

Polda NTB dan Polres Jajaran Kembali Amankan 376 Tersangka Tindak Pidana 3C

0

MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Polres jajaran Polda Nusa Tenggara Barat telah berhasil mengamankan 376 orang tersangka tindak pidana 3C (curat, curas, curanmor).

Kesemua tersangka ini berhasil diringkus dalam Operasi Jaran Rinjani yang digelar oleh Polda NTB selama 14 hari terakhir, yakin dari tanggal 27 Mei sampai dengan 9 Juni 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, SIK, SH. menjelaskan bahwa dari 23 target operasi (TO) yang telah ditentukan pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 1 persen dan 100 persen dari 333 non TO.

Dari pengungkapan ini, barang bukti (BB) yang telah diamankan oleh Polda NTB sebanyak 17 unit sepeda motor. Dan dari Polres jajaran sebanyak 81 unit sepeda motor dengan berbagai macam merk, uang tunai Rp 32.612.000.-

“Masih banyak lagi BB lainnya, ada sekitar 75 item hasil pengungkapan jaran rinjani tahun ini”, jelas Syarif saat menggelar konferensi pers di Ma Polda NTB, Kamis 13 Juni 2024.

Selanjutnya terhadap para tersangka akan diproses lebih lanjut dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Syarif menghimbau masyarakat yang telah membuat laporan polisi kehilangan kendaraan untuk segera mengkonfirmasi Polda NTB dan Polres jajaran untuk diidentifikasi kepemilikannya dari BB yang telah diamankan.

“Dan mudah-mudahan kendaraan masyarakat yang belum ketemu akan segera kita temukan”, tutup Syarif.

Setelah acara konferensi pers selesai dilanjutkan dengan acara pengembalian BB hasil pengungkapan kepada pemiliknya. (AL-03) 

Artikulli paraprakLaporan Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 2023 Dan 2022
Artikulli tjetërRannya dan HBK Peduli Kembali Serahkan Hewan Kurban untuk Masyarakat 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini