MATARAM — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram melakukan pengawasan terhadap peredaran pangan akhir tahun 2024.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pangan yang beredar menjelang perayaan natal dan tahun baru (nataru) aman dan bermutu sehingga tidak beresiko pada kesehatan masyarakat.
Kepala BBPOM Mataram Yosef Dwi Irawan menjelaskan pengawasan pangan ini dimulai sejak tanggal 28 November 2024 hingga 1 Januari 2025 dengan target sasaran toko/kios, gudang distributor, ritel modern seperti hypermarket, supermarket dan minimarket.
Kemudian, dari proses pemeriksaan terhadap 72 saran dengan hasil 64 sarana (88, 89%) telah memenuhi ketentuan, dan 8 sarana (11, 11%) tidak memenuhi ketentuan. Temuan berupa pangan tanpa izin edar (ilegal) sebanyak 5 item (93 pieces) dengan nilai ekonomi sebesar Rp 3.534.000.
Selain temuan pangan ilegal, BBPOM Mataram juga menemukan pangan kadaluarsa sebanyak 12 item (286 pieces) dengan nilai ekonomi Rp 865.000 dan pangan rusak 14 item (32 pieces) dengan nilai ekonomi Rp 365.000.
Selanjutnya pangan (produk/barang) yang tak memenuhi ketentuan dimusnahkan dengan disaksikan langsung oleh petugas dan pemilik barang yang disertai dengan menandatangani surat pernyataan, jelas Yosef, Selasa (24/12).
Lebih lanjut Yosef menerangkan, BBPOM Mataram juga melakukan patroli siber di bebagai platform daring/online untuk mengawal produk obat dan makanan yang tak memenuhi ketentuan, dan dimana sampai dengan November 2024 telah diusulkan mentakedow 138 link/tautan dengan nilai ekonomi sebesar 600 jutaan.
Disamping itu, sepanjang tahun 2024 ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Mataram telah menangani 8 perkara Pro Justitia, 6 perkara telah selesai tahap 2, dan 2 perkara masih berproses untuk tahap 2. Jumlah temuan sebanyak 23.424 pieces dengan nilai ekonomi sebesar Rp 579.935.600.
“Penegakkan hukum ini untuk memberikan efek jera pagi para pelaku pelanggan”, terangnya.
Yosef juga menghimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang bijak dan cerdas serta tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online. Pastikan selalu cek klik (kemasan, label, izin edar, kadaluarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi.
“Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kadaluarsa”, himbaunya.