MATARAM – Program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak 1 Juli 2025 lalu, menunjukkan hasil menggembirakan. Dalam sepekan pelaksanaannya, total penerimaan pajak kendaraan mencapai lebih dari Rp10,44 miliar dengan jumlah objek kendaraan sebanyak 31.983 unit.
Plt. Kepala Bappenda Provinsi NTB, Drs. H. Fathurahman, M.Si, mengatakan capaian ini tidak lepas dari antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan berbagai diskon dan keringanan pajak yang diberikan, termasuk gencarnya sosialisasi oleh seluruh jajaran Bappenda NTB.
“Teman-teman di lapangan telah melakukan sosialisasi di berbagai tempat dan titik keramaian agar masyarakat NTB bisa teredukasi dan memanfaatkan berbagai diskon pajak yang diberikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, progres penerimaan PKB sejak berlakunya program diskon ini sudah berjalan sesuai target. Tercatat, kendaraan Tunggakan Mati Dua Tahun (TMDU) lebih dari lima tahun sebanyak 408 objek telah melunasi kewajibannya, TMDU di bawah lima tahun sebanyak 4.176 objek, serta mutasi kendaraan masuk ke NTB sebanyak 209 objek.
Selain itu, program apresiasi berupa potongan 25 persen bagi wajib pajak yang taat membayar selama empat tahun berturut-turut juga dimanfaatkan oleh 4.715 kendaraan.
Edwin, salah satu wajib pajak, mengaku senang dengan adanya program ini. Menurutnya, potongan yang diberikan cukup besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Alhamdulillah, setiap tahun saya tetap bayar pajak, baru kali ini ada potongan yang cukup besar. Ada rasanya diapresiasi oleh pemerintah,” ungkap Edwin.
Hal serupa disampaikan Fitri, warga yang sedang mengurus mutasi kendaraan di Samsat Mataram. Ia mengatakan selama ini menggunakan kendaraan dengan plat luar NTB dan baru kali ini mengurus mutasi ke plat DR karena adanya program bebas pajak.
“Cukup banyak pertimbangan untuk pindah ke (plat) DR, salah satunya karena biaya yang cukup banyak. Tapi karena ada program bebas pajak ini akhirnya urus ke DR. Lumayan buat kurangi biaya,” tuturnya sambil tersenyum.
Program Gebyar Diskon PKB ini akan terus berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan Bappenda NTB untuk mendorong kepatuhan pajak dan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor mereka. (AL-03)