MATARAM — Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) di Provinsi Nusa Tenggara Barat diduga bocor seratusan miliar. Pajak yang bersumber dari 10 perusahaan dengan kelola self assessment itu diduga bocor sejak tahun 2020 lalu.
Plt Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Fathurrahman menjelaskan jumlah besaran pajak BBKB yang bocor di NTB itu mencapai Rp 100 miliar lebih.
“Ya kemarin kita rapat tim satgas pengawasan dan pengendalian pajak BBKB. Jadi pajak ini bersumber dari beberapa perusahaan ya termasuk Pertamina Patra Niaga,” ujar Fathurrahman, Kamis (10/7/2025).
Menurut Fathurrahman model pembayaran pajak BBKB ini menggunakan metode self assessment atau lapor secara mandiri oleh perusahaan yang bersangkutan. Dari data yang ditemukan, beberapa laporan seusai analisis ditemukan data pembanding pajak ini malah dibayar ke Provinsi Jawa Timur (Jatim).
“Jadi data penetapan pajak sesuai PPN-nya ya. Seusai aturan Direktorat Jendral Pajak (DJP) perhitungan pajak BBKB untuk daerah kan presentasi 5 persen. Kalau ke negara PPN 10 persen,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pendapatan penerimaan pajak BBKB yang diterima NTB ditemukan perbedaan. Perbedaan itu mulai dari volume dan harga sebagai dasar pengenaan pajak BBKB dari perusahaan penyuplai bahan bakar minyak (BBM).
“Temuannya ada signifikansi angkanya, potensi ada sekitar Rp 100 miliar lebih ya. Temuannya juga ada perusahaan yang salah setor. Ini sedang kita koordinasikan dengan Pertamina Patra niaga di Surabaya. Mereka membayar pajak ke Pemprov Jatim padahal suplai BBM ke NTB,” katanya.
Menurut Fathurrahman salah setor pajak BBKB ini juga sudah diakui oleh PT Pertamina Patra Niaga. Untuk itu dia terus melakukan koordinasi dengan perusahaan dan Pemprov Jatim.
“Kami juga sudah komunikasi ke Jatim untuk pelimpahan kembali ke NTB. Ini data awal yang kita peroleh. Ini kita analisa. Karena Pertamina ini kan memberlakukan tiga zona. Kita masuk zona tiga,” katanya.
Untuk menarik kembali pajak BBKB yang bocor alias salah bayar ini Pemprov NTB akan berkomunikasi kembali dengan DJP. Tim juga terus melakukan audiensi ke perusahaan yang bersangkutan untuk membayar PPN besaran pajak BBKB ke Pemprov NTB.
“Ya ada 10 perusahaan yang salah bayar. Tapi kita akui, selama ini kita abai tidak melakukan penelusuran pasti terhadap mereka yang bayar pajak dengan pola self assessment ini. Karena pembayaran ini dilakukan secara mandiri. Kita kadang tidak menagih karena perusahaan mengirim surat ketetapan pajaknya secara mandiri,” katanya.
Fathurrahman pun akan terus menelusuri, berkoordinasi, menganalisis dan mengevaluasi untuk menentukan letak kekeliruan kebocoran pajak BBKB tersebut.
“Jadi dengan Pertamina dan Pemprov Jatim sudah kita bertemu. Patra Niaga juga sudah menyodorkan angka. Data kami ini dari tahun 2020 sampai sampai 2025 ini yang perlu kita kejar,” tandas Asisten I Setda NTB itu. (AL-03)