Beranda Hukrim Polres Lombok Barat Tangkap Terduga Pelaku Pembunuh Warga Spanyol 

Polres Lombok Barat Tangkap Terduga Pelaku Pembunuh Warga Spanyol 

0

LOMBOK BARAT – Jajaran Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus orang hilang yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Spanyol, inisial MMMC (73 tahun), yang ternyata menjadi korban pembunuhan.

Dua terduga pelaku telah diamankan terkait tindak pidana pembunuhan berencana/ Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang hilang pada awal Juli 2025. Korban terakhir terlihat di Hotel Bumi Aditya, Dusun Loco, Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.

Kronologi Hilangnya Korban hingga Penemuan Mayat

Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., menjelaskan bahwa penyelidikan intensif telah dilakukan sejak laporan kehilangan diterima.

“Kami menerima laporan kehilangan MMMC yang terakhir terlihat di sebuah hotel di Senggigi. Tim Satreskrim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya, Sabtu (30/8/2025).

MMMC adalah seorang perempuan kelahiran Ferrol, 11 September 1952, dengan tinggi sekitar 150 cm, rambut pendek bergelombang putih, tubuh kurus, kulit putih berkeriput, mata abu-abu, hidung mancung, dan bibir biasa. Informasi terakhir mengindikasikan ia menghilang sejak awal bulan Juli 2025.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menjelaskan secara detail terkait dengan pengungkapan kasus ini.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, mengarah kepada kedua terduga pelaku masing berinisial SU (34) dan HR alias GE (30),” terang AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Tim Jatanras Satreskrim Polres Lombok Barat bersama Unit Reskrim Polsek Batulayar segera melacak keberadaan yang bersangkutan.

Keduanya merupakan warga Dusun Loco, Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar, dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Detik-detik Penangkapan dan Motif Terduga Pelaku

Tidak membuang waktu, tim langsung bergerak mencari SU dan HR. HR berhasil diamankan di kediamannya di Dusun Loco, Desa Senggigi. Sementara itu, SU ditangkap di RSUD Kota Mataram saat sedang menjenguk keluarganya.

Dari keterangan kedua terduga pelaku, terkuak fakta mengejutkan bahwa MMMC telah direncanakan untuk dibunuh, untuk menguasai barang milik korban.

“Kedua terduga pelaku mengakui telah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Mereka masuk ke dalam kamar korban melalui jendela samping kamar,” ungkap AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Modus operandi yang digunakan pelaku sangat keji. Mereka membekap wajah korban menggunakan handuk yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Sambil menduduki tubuh korban yang sedang tidur hingga korban tidak bisa bernapas dan meninggal dunia.

Jenazah MMMC ditemukan di pesisir pantai Tikungan Alberto. Tim Identifikasi segera melakukan evakuasi dan membawa jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Proses Hukum Menanti Para Pelaku

AKBP Yasmara Harahap menegaskan bahwa para terduga pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus ini akan kami usut tuntas. Para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian,” tegasnya. (AL-03) 

Artikulli paraprakKAI Daop 1 Jakarta kembali lakukan Rekayasa Pola Operasi perjalanan KA, untuk Antisipasi Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan Menuju Stasiun Gambir dan Pasar Senen
Artikulli tjetërKAI Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Jaga Fasilitas Publik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini