Beranda Hukrim Polda NTB Tangkap 3 Pelaku Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten

Polda NTB Tangkap 3 Pelaku Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten

0

MATARAM – Tim Opsnal Subdit III (Tim Puma Jatanras) Direktorat Reskrimum Polda NTB berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang meresahkan warga di Pulau Lombok. Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga terduga pelaku beserta enam unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti.

Ketiga terduga masing-masing berinisial R (24) asal Lombok Tengah yang diketahui sebagai residivis sekaligus pelaku utama, S (31) asal Lombok Tengah yang berperan sebagai penadah, serta R (36) asal Lombok Timur yang berperan sebagai joki. Mereka diamankan di lokasi berbeda pada awal Oktober 2025.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK., melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, SIK., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya kasus curanmor yang membuat resah.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin AKP Agus Eka Artha langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, identitas dan ciri-ciri pelaku berhasil diketahui, dan satu per satu berhasil diamankan,” jelas AKBP Catur, saat diwawancara media ini di ruang kerjanya, Kamis (16/10/2025).

R yang merupakan residivis ditangkap di wilayah Terara, Lombok Timur. S, penadah, diamankan di Narmada, Lombok Barat. Sementara R yang berperan sebagai joki, ditangkap di kawasan Perumahaan Blencong, Gunungsari, Lombok Barat.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta mengejutkan. Pelaku utama mengaku telah melakukan pencurian hingga 47 kali di berbagai titik di Pulau Lombok. Sepeda motor hasil curian biasanya dikirim ke Pulau Sumbawa untuk dijual kembali.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan enam unit sepeda motor berbagai merek, antara lain Honda Scoopy, Beat, PCX, Yamaha Fino, dan Honda CRF. Seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolda NTB.

“Mengingat para pelaku sebagian besar merupakan residivis dan diduga bagian dari jaringan curanmor antar daerah, kami masih melakukan pengembangan untuk membongkar semua yang terlibat,” tambah AKBP Catur.

Sejauh ini, polisi telah memetakan sejumlah lokasi kejadian (TKP) yang terhubung dengan para pelaku, antara lain wilaysh Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Barat, dan Kota Mataram. Namun, tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain yang belum terungkap.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun. (AL-03) 

Artikulli paraprakHari Standar Dunia 2025: KAI Konsisten Terapkan 36 Standar ISO, Wujud Komitmen Layanan Berstandar Global
Artikulli tjetërGlobal Millennial MUN 2025: 350 Delegasi dari 10 Negara Ikuti Simulasi Sidang PBB di Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini