JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) dukung gerak cepat Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni dalam memberantas pertambangan ilegal di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tambang emas ilegal di wilayah Sekotong, Lombok Barat yang hanya berjarak 70 KM dari Sirkuit Mandalika itu diduga merugikan negara sekitar Rp1,08 triliun per tahun.
“IPW mendukung Bareskrim yang memerintahkan Polres dan Polda NTB agar segera melakukan penetapan tersangka,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 3 November 2025,
Bahkan, kata Sugeng, seluruh pihak yang membantu operasi tambang ilegal itu harus turut diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pada kunjungannya menyelesaikan tambang emas di wilayah Sekotong, pada Selasa 28 Oktober 2025, Brigjen Irhamni memastikan bahwa aktivitas penambangan emas ilegal yang sebelumnya dilakukan oleh sejumlah warga negara asing (WNA) asal China itu sudah sepenuhnya berhenti dan telah dipasangi police line.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa kegiatan tambang ilegal tersebut diduga dikoordinasikan oleh seorang WNA asal China berinisial HF. Namun, berdasarkan data imigrasi HF telah meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Selain HF, terdapat 13 WNA lainnya asal China yang juga diduga ikut terlibat dalam jaringan penambangan emas tanpa izin itu. (AL-03)
            











