Beranda Headline Operasi Zebra Rinjani 2025 Dimulai, Kasat Lantas Polresta Mataram Ingatkan Masyarakat Taati...

Operasi Zebra Rinjani 2025 Dimulai, Kasat Lantas Polresta Mataram Ingatkan Masyarakat Taati Peraturan Lalulintas

0
Satlantas Polresta Mataram menggelar Operasi Zebra Rinjani di Jalan Langko, Senin 17 November 2025. (Foto : Panji)

MATARAM – Di hari pertama Operasi Zebra Rinjani 2025, Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram tidak langsung menindak pengendara yang melanggar peraturan lalulintas, melainkan para pengendara dihimbauan agar kedepannya tetap mentaati peraturan lalulintas demi menjaga keamanan dan keselamatan bagi dirinya dan pengendara lainnya.

Kasat Lantas Polresta Mataram, Kompol Yozana Fajri Sidik AF, S.I.K., M.H., C.PHr. menjelaskan, bahwa di hari pertama Operasi Zebra Rinjani kali ini lebih mengutamakan edukasi dan pencegahan (preventif) sehingga masyarakat betul-betul dapat memahami apa yang menjadi aturan, ketentuan berlalulintas.

Ia juga menyoroti fenomena banyaknya warga di Kota Mataram yang menggunakan kendaraan sepeda listrik di jalan raya, baik itu anak-anak maupun orang dewasa. Padahal sesuai dengan peraturan dan ketentuan undang undang lalulintas di jalan raya, kendaraan sepeda listrik hanya dipergunakan di seputar perkomplekan atau perumahan, tidak dipergunakan di jalan raya karena dapat membahayakan.

“Beberapa hari sempat terjadi kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik dengan kendaraan motor atau mobil yang menyebabkan fatalitas korban cukup tinggi,” ujar Kompol Yoza usai melaksanakan Operasi Zebra Rinjani di Jalan Langko depan Ma Polresta Mataram, Senin (17/11/2025).

Lebih lanjut Kompol Yoza menerangkan, jumlah korban lakalantas yang meninggal dunia di tiga bulan terakhir tahun 2025 ini mengalami peningkatan, yaitu sebanyak 21 korban jiwa. Sedangkan pada tiga bulan terakhir tahun 2024, sebanyak 18 korban jiwa. Oleh sebab itu, Ia mengingatkan masyarakat agar lebih patuh dan tertib menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia).

Sementara Sandi, salah seorang pengendara yang melanggar peraturan lalulintas menjadi sadar setelah ditegur dan dijelaskan oleh petugas tentang manfaat serta kerugian bila tak mentaati peraturan lalulintas.

“Tidak menggunakan helm, ini yang pertama kali dan terakhir,” katanya untuk tidak mengulangi lagi pelanggan lalulintas.

Operasi Zebra Rinjani 2025 akan berlangsung selama 14 hari kedepan, mulai hari ini, Senin 17 hingga 30 November 2025. (AL-03)

Artikulli paraprakSINKRONISASI PROGRAM PADA RPJMD/RPD DENGAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini