LOMBOK BARAT — Menyambut Hari Raya Natal, Lapas Kelas IIA Lombok Barat mengusulkan 12 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal 2025. Total ada 16 WBP Nasrani, namun empat di antaranya belum bisa diusulkan karena masih berstatus tahanan.
Kalapas Lombok Barat, M. Fadli, menegaskan bahwa remisi merupakan hak seluruh narapidana selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Remisi itu bukan hadiah, tapi hak. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 sudah jelas: setiap narapidana berhak mendapatkan remisi kalau syaratnya terpenuhi. Kami pastikan prosesnya berjalan objektif,” terangnya, Selasa (2/12)
Fadli menjelaskan, seluruh mekanisme pengusulan dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) di Lapas. Setiap perkembangan WBP dipantau oleh Wali Pemasyarakatan, termasuk asesmen risiko yang dilakukan Asesor Pemasyarakatan.
“Semua tahapan kami kawal, mulai dari pemantauan wali hingga asesmen risiko. Prosesnya berbasis data, transparan, dan terukur,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Guntur Ilman Putra, menyebutkan bahwa 12 usulan tersebut terdiri dari remisi 15 hari dan remisi 1 bulan.
“Penilaiannya ketat. Mereka yang kami usulkan adalah WBP yang aktif mengikuti pembinaan, tidak melanggar aturan, dan menunjukkan perubahan perilaku yang konsisten,” jelas Guntur.
Saat ini, usulan tersebut sedang menunggu proses verifikasi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat dan Ditjen Pemasyarakatan. Jika disetujui, remisi akan diberikan tepat pada 25 Desember mendatang.
“Semoga prosesnya lancar. Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tapi juga motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri,” tutup Guntur. (AL-03)












