
MATARAM — Dalam kurun waktu 2 pekan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama polres jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus peredaran gelap narkoba.
Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah nomor 1714/XI/OPS 1.3/2025 yaitu Operasi Anti Narkotika (ANTIK) Rinjani yang dimulai sejak dari tanggal 1 hingga 14 Desember 2025.
Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Samaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, bahwa dalam operasi ini berhasil mengungkap sebanyak 112 kasus dengan total tersangka sebanyak 165 orang.
Selain itu, juga menyita barang bukti Shabu seberat 815,444 gram, Kokain 4,52 gram, Ganja 609, 777 gram, Gadis 2,69 gram, Ekstasi 66 gram, MDMA 2,82 gram, Mushroom 449,76 gram dan uang tunai sebanyak Rp 64.289.000.
Dengan banyaknya kasus yang diungkap dalam operasi ini, menunjukkan Ditresnarkoba Polda NTB dan polres jajaran telah bekerja maksimal karena melakukan pengungkapan melebihi dari target yang telah ditentukan.
“Ditetap 28 target operasi (TO), sedangkan jumlah non target yang telah diungkap sebanyak 84, sehingga totalnya 112 (kasus),” jelas Roman saat menggelar konperensi pers di Ma Polda NTB, Senin (15/12/2025).
Lebih lanjut Roman menerangkan, selain melakukan pengungkapan kasus narkoba, juga merazia 60 lokasi hiburan malam dan tempat lainnya. Sehingga pada razia tersebut berhasil mengamankan 9 tersangka beserta miras (minuman keras) sebanyak 752 botol.
Kemudian untuk menekan angka peredaran narkoba di NTB, ia berharap kepada seluruh stakeholder dan masyarakat untuk bisa bersinergi dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
“Kami beserta seluruh stakeholder terkait dan masyarakat tentunya mengharapkan sinergitas, koordinasi, kolaborasinya dalam melakukan penindakan terhadap peredaran gelap Narkotika,” harapnya. (AL-03)












